Javascript must be enabled to continue!
JURNALISTIK PENYIARAN DAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
View through CrossRef
Kajian tentang jurnalistik penyiaran hingga studi ini dilakukan, masih terbatas dilakukan oleh para peneliti. Dari kajian yang terbatas tersebut lazimnya juga masih sebatas masalah jurnalistik secara umum. Untuk memperbanyak hasil studi tentang isu di atas, kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang gambaran dari pesan yang terkandung pada gendre program berita yang didiseminasikan oleh media penyiaran televisi swasta nasional berkenaan dengan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Indonesia dan hubungannya dengan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) yang seharusnya dilaksanakan oleh lembaga penyiaran. Yakni peraturan perundang-undangan yang menjadi panduan dalam segala aktivitas penyiaran, khusus undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) nomor 01/P/KPI/03 tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan nomor 02/P/KPI/03 tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS). Teori utama yang dipergunakan adalah broadcasting, jurnalistik penyiaran dan pemilu. Sedangkan metode yang dipergunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui dokumen yang diperoleh melalui media online ataupun offline serta diperbanyak melalui wawancara dengan sumber informasi yang dipahami memiliki kompetensi dibidang jurnalistik penyiaran, khususnya jurnalistik penyiaran televisi dalam konteks Pemilu. Hasil kajian memperlihatkan bahwa berita-berita yang didiseminasikan oleh media penyiaran televisi berita nasional tentang pemilu tahun 2019, khususnya tentang pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia, masih belum sepenuhnya melaksanakan amanah yang terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2002, khususnya Pasal 5, Pasal 36, ayat (4) dan (6), dan pasal 42. Maupun P3SPS. BAB XVIII Program Siaran Jurnalistik, Bagian Satu Prinsip-Prinsip Jurnalistik Pasal 40. Dan KEJ. Pasal 1 dan 3.
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Title: JURNALISTIK PENYIARAN DAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
Description:
Kajian tentang jurnalistik penyiaran hingga studi ini dilakukan, masih terbatas dilakukan oleh para peneliti.
Dari kajian yang terbatas tersebut lazimnya juga masih sebatas masalah jurnalistik secara umum.
Untuk memperbanyak hasil studi tentang isu di atas, kajian ini bertujuan untuk mengetahui tentang gambaran dari pesan yang terkandung pada gendre program berita yang didiseminasikan oleh media penyiaran televisi swasta nasional berkenaan dengan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 di Indonesia dan hubungannya dengan tugas pokok serta fungsi (tupoksi) yang seharusnya dilaksanakan oleh lembaga penyiaran.
Yakni peraturan perundang-undangan yang menjadi panduan dalam segala aktivitas penyiaran, khusus undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) nomor 01/P/KPI/03 tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan nomor 02/P/KPI/03 tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).
Teori utama yang dipergunakan adalah broadcasting, jurnalistik penyiaran dan pemilu.
Sedangkan metode yang dipergunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui dokumen yang diperoleh melalui media online ataupun offline serta diperbanyak melalui wawancara dengan sumber informasi yang dipahami memiliki kompetensi dibidang jurnalistik penyiaran, khususnya jurnalistik penyiaran televisi dalam konteks Pemilu.
Hasil kajian memperlihatkan bahwa berita-berita yang didiseminasikan oleh media penyiaran televisi berita nasional tentang pemilu tahun 2019, khususnya tentang pemilu presiden dan wakil presiden Indonesia, masih belum sepenuhnya melaksanakan amanah yang terdapat pada UU Nomor 32 Tahun 2002, khususnya Pasal 5, Pasal 36, ayat (4) dan (6), dan pasal 42.
Maupun P3SPS.
BAB XVIII Program Siaran Jurnalistik, Bagian Satu Prinsip-Prinsip Jurnalistik Pasal 40.
Dan KEJ.
Pasal 1 dan 3.
Related Results
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
URGENSI PENGATURAN HUKUM PENYIARAN ACEH BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM MENGAKTUALISASI NILAI ISLAM DAN BUDAYA MASYARAKAT ACEH
Penelitian ini bertujuan menganalisis: (1). Pengaturan Hukum Penyiaran Aceh dalam mengaktualisasi nilai keislaman dan Kearifan budaya local masyarakat Aceh (2) Program Penyiaran Ac...
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Penyiaran Mengenai Perizinan Penyiaran Berbasis Internet di Indonesia
Penelitian ini mengkaji mengenai urgensi terkait pembaharuan Undang-Undang Penyiaran mengenai perizinan penyiaran berbasis internet di Indonesia. Perkembangan internet yang terus b...
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
Komparasi Motivasi Mahasiswa Jurnalistik Sebelum dan Sesudah Praktik Kerja Jurnalistik (PKJ) untuk Menekuni Bidang Kejurnalistikan
Komparasi Motivasi Mahasiswa Jurnalistik Sebelum dan Sesudah Praktik Kerja Jurnalistik (PKJ) untuk Menekuni Bidang Kejurnalistikan
Abstrak. Komparasi Motivasi Mahasiswa Jurnalistik Sebelum dan Sesudah Praktik Kerja Jurnalistik (PKJ) untuk Menekuni Bidang Kejurnalistikan (Studi pada Mahasiswa Jurnalistik Unpad ...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya
Peran dan Fungsi Penyiaran Menurut Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 dan Perkembangannya
Reformasi penyiaran tahun 2002 sampai saat ini belum mampu melahirkan sistem penyiaran yang demokratis, mendidik dan sesuai dengan kehendak dan harapan masyarakat. Tujuan dari penu...
Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu
Penataan Kewenangan KPU dan Bawaslu dalam Melakukan Pengawasan dan Menangani Sengketa Proses Pemilu
Lembaga penyelenggara pemilihan umum merupakan lembaga yang didesain memiliki fungsi check and balances sehingga berorientasi mewujudkan proses demokrasi yang sesuai dengan konstit...

