Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak

View through CrossRef
Dalam pertumbuhannya, bukan suatu keniscayaan jika anak akan mengalami konflik dengan hukum, namun pada hakikatnya anak tetaplah anak yang meskipun berkonflik dengan hukum tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, perlindungan merupakan hal esensial yang perlu diberikan secara komprehensif dalam berbagai hal, aspek pemberitaan adalah salah satunya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada anak yang berkonflik dengan hukum.  Metode yuridis normatif dipilih penulis dalam penilitian ini dengan statute approach serta analythical approach menjadi bentuk pendekatannnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum telah secara jelas termaktub dalam berbagai peraturan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah dengan tujuan supaya segala perkara anak harus mengedepankan pendekatan restorative dalam penyelesainnya, namun dalam faktanya terdapat putusan perkara nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN.Jkt.Sel yang Dimana hakim memutuskan pidana penjara pada terdakwa anak sehingga tidak mengamanahkan apa yang sudah tertuang dalam peraturan perundangan bahwa pidana penjara merupakan upaya paling akhir yang dapat dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum 
Title: Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Description:
Dalam pertumbuhannya, bukan suatu keniscayaan jika anak akan mengalami konflik dengan hukum, namun pada hakikatnya anak tetaplah anak yang meskipun berkonflik dengan hukum tetap harus mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi anak yang berkonflik dengan hukum, perlindungan merupakan hal esensial yang perlu diberikan secara komprehensif dalam berbagai hal, aspek pemberitaan adalah salah satunya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum pada anak yang berkonflik dengan hukum.
 Metode yuridis normatif dipilih penulis dalam penilitian ini dengan statute approach serta analythical approach menjadi bentuk pendekatannnya.
Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum telah secara jelas termaktub dalam berbagai peraturan.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah dengan tujuan supaya segala perkara anak harus mengedepankan pendekatan restorative dalam penyelesainnya, namun dalam faktanya terdapat putusan perkara nomor 4/Pid.
Sus.
Anak/2023/PN.
Jkt.
Sel yang Dimana hakim memutuskan pidana penjara pada terdakwa anak sehingga tidak mengamanahkan apa yang sudah tertuang dalam peraturan perundangan bahwa pidana penjara merupakan upaya paling akhir yang dapat dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum .

Related Results

Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Penanganan Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum bukan hanya masalah nasional Indonesia saja, melainkan menjadi masalah internasional dengan disepakatinya Konvensi tentang Hak-Hak Anak...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku Pemerkosaan Perspektif Nilai Keadilan
Tindak pidana adalah suatu pelanggaran norma mengenai gangguan terhadap tertib hukum secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan oleh pelaku, di mana penjatuhan hukuman penj...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...

Back to Top