Javascript must be enabled to continue!
Diskresi Seponering dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pidana Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah
View through CrossRef
Tulisan ini mengkaji mengenai diskresi seponering. Seponering adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara atau memetieskan suatu perkara karena alasan kepentingan umum setelah mendapat saran atau masukan dari institusi terkait dibidang hukum. Mensikapi tentang seponering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah dalam pandangan hukum pidana Islam itu adalah adil. Mengingat kedua orang tersebut sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas berat dan besar. Namun sebagai muslim memberi catatan khusus bahwa pertama, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah harus mengembalikan semua uang hasil korupsi kepada negara, kedua Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha harus minta maaf kepada publik melalui media dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. This article examines the Seponering discretion. Seponering is the privilege of the Attorney General to override or freeze a court case for reasons of public interest after getting feedback from the relevant institutions in the field of law. In response about Seponering case of Bibit and Chandra Martha Hamzah in the view of Islamic criminal law is fair. Considering that the two men are the leaders of the Corruption Eradication Commission which have heavy and bulky duty. but Muslims, they are given a special note that first, Bibit and Chandra Martha Hamzah should return all the corruption money to the state, both Bibit and Chandra Martha have to apologize to the public through the media and vowed not to reiterate the act.
Title: Diskresi Seponering dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pidana Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah
Description:
Tulisan ini mengkaji mengenai diskresi seponering.
Seponering adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara atau memetieskan suatu perkara karena alasan kepentingan umum setelah mendapat saran atau masukan dari institusi terkait dibidang hukum.
Mensikapi tentang seponering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah dalam pandangan hukum pidana Islam itu adalah adil.
Mengingat kedua orang tersebut sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas berat dan besar.
Namun sebagai muslim memberi catatan khusus bahwa pertama, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah harus mengembalikan semua uang hasil korupsi kepada negara, kedua Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha harus minta maaf kepada publik melalui media dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.
This article examines the Seponering discretion.
Seponering is the privilege of the Attorney General to override or freeze a court case for reasons of public interest after getting feedback from the relevant institutions in the field of law.
In response about Seponering case of Bibit and Chandra Martha Hamzah in the view of Islamic criminal law is fair.
Considering that the two men are the leaders of the Corruption Eradication Commission which have heavy and bulky duty.
but Muslims, they are given a special note that first, Bibit and Chandra Martha Hamzah should return all the corruption money to the state, both Bibit and Chandra Martha have to apologize to the public through the media and vowed not to reiterate the act.
Related Results
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
characterized by integrity, transparency, and a commitment to combating corruption. This research aims to explore the importance of anti-corruption education among students as an e...

