Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Diskresi Seponering dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pidana Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah

View through CrossRef
Tulisan ini mengkaji mengenai diskresi seponering. Seponering adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara atau  memetieskan suatu perkara  karena alasan kepentingan umum setelah mendapat saran atau masukan dari institusi terkait dibidang hukum. Mensikapi tentang seponering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah dalam pandangan hukum pidana Islam itu adalah adil. Mengingat kedua orang tersebut sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas berat dan besar. Namun sebagai muslim memberi catatan khusus bahwa pertama, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah harus mengembalikan semua uang hasil korupsi kepada negara, kedua Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha harus minta maaf kepada publik melalui media dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. This article examines the Seponering discretion. Seponering is the privilege of the Attorney General to override or freeze a court case for reasons of public interest after getting feedback from the relevant institutions in the field of law. In response about Seponering case of Bibit and Chandra Martha Hamzah in the view of Islamic criminal law is fair. Considering that the two men are the leaders of the Corruption Eradication Commission which have heavy and bulky duty. but Muslims, they are given a special note that first, Bibit and Chandra Martha Hamzah should return all the corruption money to the state, both Bibit and Chandra Martha have to apologize to the public through the media and vowed not to reiterate the act.
State Islamic University of Raden Fatah Palembang
Title: Diskresi Seponering dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Pidana Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah
Description:
Tulisan ini mengkaji mengenai diskresi seponering.
Seponering adalah hak istimewa Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara atau  memetieskan suatu perkara  karena alasan kepentingan umum setelah mendapat saran atau masukan dari institusi terkait dibidang hukum.
Mensikapi tentang seponering kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah dalam pandangan hukum pidana Islam itu adalah adil.
Mengingat kedua orang tersebut sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas berat dan besar.
Namun sebagai muslim memberi catatan khusus bahwa pertama, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah harus mengembalikan semua uang hasil korupsi kepada negara, kedua Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha harus minta maaf kepada publik melalui media dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu.
 This article examines the Seponering discretion.
Seponering is the privilege of the Attorney General to override or freeze a court case for reasons of public interest after getting feedback from the relevant institutions in the field of law.
In response about Seponering case of Bibit and Chandra Martha Hamzah in the view of Islamic criminal law is fair.
Considering that the two men are the leaders of the Corruption Eradication Commission which have heavy and bulky duty.
but Muslims, they are given a special note that first, Bibit and Chandra Martha Hamzah should return all the corruption money to the state, both Bibit and Chandra Martha have to apologize to the public through the media and vowed not to reiterate the act.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top