Javascript must be enabled to continue!
Upaya Paksa Penahanan pada Perkara Pidana pada Tingkat Penyidikan
View through CrossRef
Penelitian ini membahas mengenai upaya paksa penahanan dalam perkara pidana pada tingkat penyidikan, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara pidana di Indonesia. Latar belakang penelitian ini berangkat dari dilema antara kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat penahanan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang yang sangat sensitif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, melalui studi literatur terhadap KUHAP, undang-undang terkait, serta pandangan para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait penahanan, dalam praktiknya sering muncul permasalahan seperti penyalahgunaan kewenangan, ketidakjelasan syarat subyektif penahanan, hingga potensi perpanjangan penahanan yang merugikan tersangka. Pembahasan menegaskan bahwa upaya paksa penahanan harus memenuhi syarat-syarat hukum yang obyektif maupun subyektif, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta memperhatikan masa waktu yang diatur undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menekankan perlunya koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam praktik penahanan.
Title: Upaya Paksa Penahanan pada Perkara Pidana pada Tingkat Penyidikan
Description:
Penelitian ini membahas mengenai upaya paksa penahanan dalam perkara pidana pada tingkat penyidikan, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara pidana di Indonesia.
Latar belakang penelitian ini berangkat dari dilema antara kepentingan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, mengingat penahanan merupakan bentuk perampasan kemerdekaan seseorang yang sangat sensitif.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan doktrinal, melalui studi literatur terhadap KUHAP, undang-undang terkait, serta pandangan para ahli hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait penahanan, dalam praktiknya sering muncul permasalahan seperti penyalahgunaan kewenangan, ketidakjelasan syarat subyektif penahanan, hingga potensi perpanjangan penahanan yang merugikan tersangka.
Pembahasan menegaskan bahwa upaya paksa penahanan harus memenuhi syarat-syarat hukum yang obyektif maupun subyektif, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, serta memperhatikan masa waktu yang diatur undang-undang agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Penelitian ini menekankan perlunya koordinasi antara penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam praktik penahanan.
Related Results
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Said Rizal1, Mahyaya2
Fakultas Ilmu Hukum, Un...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dengan Pelaku Gangguan Kejiwaan
Kewenangan Penghentian Penyidikan Dalam Perkara Dengan Pelaku Gangguan Kejiwaan
Latar belakang: Peradilan pidana dalam KUHAP dibagi menjadi tiga tahap, yaitu pra-Ajudikasi, Ajudikasi, dan pasca-Ajudikasi. Dalam kaitannya dengan tugas penegakan hukum, Kepolisia...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Pemeriksaan Setempat Oleh Hakim Dalam Perkara Pidana
Research on local examinations by judges in criminal cases aims to find out and obtain a comprehensive picture regarding local examinations by judges in criminal cases. This resear...

