Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Rasio Hukum dan Implikasi Kebijakan Legislatif Kewenangan Hakim Dalam Melakukan Penahanan Kapal

View through CrossRef
Perkara pidana di bidang pelayaran, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap kapal sepanjang berkaitan dengan peristiwa pidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 KUHAP. Dalam penyitaan kapal penyidik telah berkoordinasi dengan syahbandar, dan penyidik. Pertanyaan yang layak diajukan ketika perkara pidananya sampai di tingkat pengadilan apakah untuk kepentingan pemeriksaan hakim akan melakukan penahanan kapal sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang pelayaran. Tujuan penelitian ini untuk menemukan dan menganalisis rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagai kebijakan legislatif yang memberi kewenangan hakim untuk melakukan penahanan kapal yang terkait perkara pidana dan menganalisis implikasi hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap penerapan penahanan kapal oleh hakim. Untuk menjawab permasalahan penelitian digunakan penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum pada rasio hukum dan implikasi kebijakan legislatif pada kewenangan hakim dalam melakukan penahanan kapal. Hasil penelitian ini ialah rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai kebijakan legislatif memberi kewenangan hakim untuk menahan kapal dalam rangka mempermudah pemeriksaan pada perkara pidana yang berkaitan dengan kapal dengan tujuan untuk membuat efektif peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan pelayaran dan implikasi hukum undang-undang pelayaran yaitu untuk melakukan penahanan terhadap kapal yang terkait dengan perkara pidana maupun yang terkait dengan perkara perdata oleh hakim ialah, melengkapi KUHAP.
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Title: Rasio Hukum dan Implikasi Kebijakan Legislatif Kewenangan Hakim Dalam Melakukan Penahanan Kapal
Description:
Perkara pidana di bidang pelayaran, penyidik berwenang melakukan penyitaan terhadap kapal sepanjang berkaitan dengan peristiwa pidana sebagaimana ketentuan Pasal 39 KUHAP.
Dalam penyitaan kapal penyidik telah berkoordinasi dengan syahbandar, dan penyidik.
Pertanyaan yang layak diajukan ketika perkara pidananya sampai di tingkat pengadilan apakah untuk kepentingan pemeriksaan hakim akan melakukan penahanan kapal sesuai dengan kewenangannya berdasarkan undang-undang pelayaran.
Tujuan penelitian ini untuk menemukan dan menganalisis rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagai kebijakan legislatif yang memberi kewenangan hakim untuk melakukan penahanan kapal yang terkait perkara pidana dan menganalisis implikasi hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terhadap penerapan penahanan kapal oleh hakim.
Untuk menjawab permasalahan penelitian digunakan penelitian hukum normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum pada rasio hukum dan implikasi kebijakan legislatif pada kewenangan hakim dalam melakukan penahanan kapal.
Hasil penelitian ini ialah rasio hukum Pasal 222 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai kebijakan legislatif memberi kewenangan hakim untuk menahan kapal dalam rangka mempermudah pemeriksaan pada perkara pidana yang berkaitan dengan kapal dengan tujuan untuk membuat efektif peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan pelayaran dan implikasi hukum undang-undang pelayaran yaitu untuk melakukan penahanan terhadap kapal yang terkait dengan perkara pidana maupun yang terkait dengan perkara perdata oleh hakim ialah, melengkapi KUHAP.

Related Results

PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
PENAHANAN TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA  DI TINGKAT PENGADILAN TINGGI DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH   Said Rizal1, Mahyaya2 Fakultas Ilmu Hukum, Un...
Aspek Hukum Kapal Patroli Terkait Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Aspek Hukum Kapal Patroli Terkait Pengawasan Keselamatan Pelayaran
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan Kapal Patroli dalam melakukan pengawasan keselamatan  pelayaran  di  laut  dalam  wilayah  kerja  Kantor  KSOP  Kelas...
Tingkat Pencapaian Standar Waktu Pelayanan Pemanduan Kapal (Approach Time) di Pelabuhan Parepare
Tingkat Pencapaian Standar Waktu Pelayanan Pemanduan Kapal (Approach Time) di Pelabuhan Parepare
Kinerja pelayanan pelabuhan adalah indikator untuk menilai hasil kerja suatu pelabuhan pada periode tertentu dan menggambarkan tingkat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa...
STRATEGI PELAYANAN JASA KEAGENAN KAPAL DI PELAYARAN NASIONAL INDONESIA CABANG BATAM
STRATEGI PELAYANAN JASA KEAGENAN KAPAL DI PELAYARAN NASIONAL INDONESIA CABANG BATAM
Pelayanan jasa keagenan kapal telah berjalan dengan baik, namun masih ditemui permasalahan diantaranya ialah: kurangnya keamanan dalam pelayanan jasa keagenan, adanya keterlambatan...
PENERAPAN PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI INDONESIA ( STUDI KASUS PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP NIKITA MIRZANI )
PENERAPAN PASAL 31 KUHAP TENTANG PENANGGUHAN PENAHANAN DI INDONESIA ( STUDI KASUS PENANGGUHAN PENAHANAN TERHADAP NIKITA MIRZANI )
Abstract: The implementation of the suspension of detention has been regulated in article 31 of the Criminal Procedure Code. Suspension of detention is not only given in mild cases...
Akibat Hukum Terhadap Pencoretan Nama Kapal pada Daftar Kapal di Indonesia
Akibat Hukum Terhadap Pencoretan Nama Kapal pada Daftar Kapal di Indonesia
Indonesisa merupakan negara maritim sehingga transportasi laut mempunyai peranan yang penting dalam menghubungkan kepulauan nusantara dan menggerakkan perekonomian. Kapal sebagai s...
MODIFIKASI SISTEM PERMESINAN DAN GENERAL ARRANGEMENT KAPAL NAVIGASI BIMA SAKTI MENJADI KAPAL LATIH
MODIFIKASI SISTEM PERMESINAN DAN GENERAL ARRANGEMENT KAPAL NAVIGASI BIMA SAKTI MENJADI KAPAL LATIH
<p><em>A training ship is a ship that is used as a training ship to train cadets to become sailors. It is used in order to meet today’s sailors need. There are various ...
NILAI PENDIDIKAN DALAM NOVEL TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK KARYA HAMKA SEBUAH ANALISIS UNSUR TEMA, TOKOH, PERWATAKAN, AMANAT
NILAI PENDIDIKAN DALAM NOVEL TENGGELAMNYA KAPAL VAN DER WIJCK KARYA HAMKA SEBUAH ANALISIS UNSUR TEMA, TOKOH, PERWATAKAN, AMANAT
Penelitian ini merupakan suatu analisis terhadap unsur pendidikan atas tema, tokoh dan perwatakan serta amanat dalam novel Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck karya HAMKA. Rumusan mas...

Back to Top