Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Terhadap Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Undana Kupang
View through CrossRef
This research was conducted in the Nusa Cendana University Kupang campus. The background to this research is that campuses are a place to study but there are also perpetrators of sexual violence. The problems studied are: (1) How is law enforcement regarding the prevention and handling of sexual violence in the Undana Kupang Campus environment, (2) What are the procedures for handling sexual violence in the Undana Kupang campus environment. This research is a descriptive analysis research using a normative juridical approach method that analyzes and examines Nusa Cendana University Chancellor's Regulation No. 8 of 2022. The research results show that: (1) Law enforcement regarding the prevention and handling of sexual violence in the Undana Kupang Campus environment has been implemented through Undana Chancellor's Regulation No. 8 of 2022 and has been implemented in Undana, from this Chancellor's Regulation a special Task Force has been formed to handle the problem of sexual violence in Undana. (2) Procedures for handling sexual violence within the Undana Kupang Campus have been carried out properly by the Task Force. This shows that it is important for Undana Higher Education to require Chancellor's Regulation No. 8 of 2022 is included in general courses and create a guidebook on preventing and handling sexual violence for all parties within the Undana campus.
Universitas Nusa Cendana
Title: Penegakan Hukum Terhadap Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Undana Kupang
Description:
This research was conducted in the Nusa Cendana University Kupang campus.
The background to this research is that campuses are a place to study but there are also perpetrators of sexual violence.
The problems studied are: (1) How is law enforcement regarding the prevention and handling of sexual violence in the Undana Kupang Campus environment, (2) What are the procedures for handling sexual violence in the Undana Kupang campus environment.
This research is a descriptive analysis research using a normative juridical approach method that analyzes and examines Nusa Cendana University Chancellor's Regulation No.
8 of 2022.
The research results show that: (1) Law enforcement regarding the prevention and handling of sexual violence in the Undana Kupang Campus environment has been implemented through Undana Chancellor's Regulation No.
8 of 2022 and has been implemented in Undana, from this Chancellor's Regulation a special Task Force has been formed to handle the problem of sexual violence in Undana.
(2) Procedures for handling sexual violence within the Undana Kupang Campus have been carried out properly by the Task Force.
This shows that it is important for Undana Higher Education to require Chancellor's Regulation No.
8 of 2022 is included in general courses and create a guidebook on preventing and handling sexual violence for all parties within the Undana campus.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Analisis Jenis Jenis Dan Penyebab Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus
Analisis Jenis Jenis Dan Penyebab Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus
Kekerasan seksual di kampus merupakan masalah serius yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Jenis-jenis kekerasan seksual di kampus meliputi pelecehan verbal, fisik, ...
PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KALANGAN PELAJAR
PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KALANGAN PELAJAR
Kekerasan seksual merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh pelajar. Bentuk kekerasan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, atau eksploitasi seksual. Dampaknya meli...
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren: Membentuk Generasi Sadar dan Berani Melapor
Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren: Membentuk Generasi Sadar dan Berani Melapor
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, telah menjadi isu yang mengkhawatirkan belakangan ini. Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis a...
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan hak asasi perempuan serta anak. Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...

