Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kebijakan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Public Health Approach Perspektif Welfare State

View through CrossRef
Pelayanan kesehatan memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun, penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Meskipun pemerintah Indonesia telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, upaya pencegahan belum optimal, terlihat dari tingginya angka penyalahgunaan. Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam wilayah dengan kasus penyalahgunaan tinggi berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi 2023, didukung oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum, perundang-undangan, dan konseptual. Data diperoleh dari sumber primer (wawancara, observasi) dan sekunder (studi pustaka, dokumen hukum), dengan validitas melalui triangulasi sumber dan teori. Analisis data bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) Pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh BNNP Jawa Tengah dilaksanakan melalui tiga aspek, yaitu pembentukan kebijakan berbasis Peraturan BNN RI No. 5 Tahun 2021 dengan melibatkan multi-pihak dan adaptasi lokal, penerapan kebijakan melalui program seperti Desa Bersinar, intervensi keluarga, dan deteksi dini, serta evaluasi berbasis capaian dan dampak; (ii) Strategi optimalisasi kebijakan menggunakan public health approach dalam perspektif welfare state, mencakup lima dimensi: prevention (integrasi kurikulum anti-narkotika), dissuasion (pendekatan rehabilitatif), treatment (rehabilitasi berbasis hak), harm reduction (pengurangan risiko), dan reintegration (dukungan sosial mantan pengguna). Simpulannya menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan humanis dalam kebijakan narkotika, dengan rekomendasi penguatan sinergi antardimensi dan perluasan program berbasis bukti untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika.
Title: Kebijakan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Public Health Approach Perspektif Welfare State
Description:
Pelayanan kesehatan memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun, penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat.
Meskipun pemerintah Indonesia telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, upaya pencegahan belum optimal, terlihat dari tingginya angka penyalahgunaan.
Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam wilayah dengan kasus penyalahgunaan tinggi berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi 2023, didukung oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum, perundang-undangan, dan konseptual.
Data diperoleh dari sumber primer (wawancara, observasi) dan sekunder (studi pustaka, dokumen hukum), dengan validitas melalui triangulasi sumber dan teori.
Analisis data bersifat deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: (i) Pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh BNNP Jawa Tengah dilaksanakan melalui tiga aspek, yaitu pembentukan kebijakan berbasis Peraturan BNN RI No.
5 Tahun 2021 dengan melibatkan multi-pihak dan adaptasi lokal, penerapan kebijakan melalui program seperti Desa Bersinar, intervensi keluarga, dan deteksi dini, serta evaluasi berbasis capaian dan dampak; (ii) Strategi optimalisasi kebijakan menggunakan public health approach dalam perspektif welfare state, mencakup lima dimensi: prevention (integrasi kurikulum anti-narkotika), dissuasion (pendekatan rehabilitatif), treatment (rehabilitasi berbasis hak), harm reduction (pengurangan risiko), dan reintegration (dukungan sosial mantan pengguna).
Simpulannya menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan humanis dalam kebijakan narkotika, dengan rekomendasi penguatan sinergi antardimensi dan perluasan program berbasis bukti untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika.

Related Results

PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi
The objectives of this study are: 1) To find the legal arrangements regarding the depenalization of narcotics abusers through rehabilitation. 2) To find the criminal law policy reg...
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
PELAYANAN REHABILITASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KEDIRI
Pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di kabupaten Kediri, dalam mengatasi pecandu narkotika, meski ada hambatan yang dihadapi, terutama masalah sarana dan prasarana reha...
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Kejahatan Narkotika Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Kendari
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika telah menjangkau seluruh pelosok daerah di Indonesia. Para sindikat menyasar anak dan remaja sebagai tujuan penyalahgunaan narkotika te...
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
DEKRIMINALISASI TERHADAP PASAL 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan tujuan dari dibentuknya UU Narkotika itu sendiri, karena ketentuan pasal ini mengkriminalisasi pen...
EFEKTIVITAS FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
EFEKTIVITAS FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
Abstract This research aims to describe and analyze the effectiveness of facilitation for preventing and handling narcotics abuse in Pontianak City and to explain the obstacles to ...
UPAYA REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
UPAYA REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Pecandu narkotika merupakan “self victimizing victims”, karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan akibat dari penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. P...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...

Back to Top