Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena swinger atau tukar menukar istri yang didasari oleh kesepakatan antar pihak, tanpa adanya pemaksaan ditinjau dari KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena swinger dalam KUHP di Indonesia dengan menelaah dua pasal yang relevan, yaitu pasal prostitusi dan perzinahan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa swinger tidak dapat dengan tepat digolongkan sebagai bentuk prostitusi karena karakteristiknya yang berbeda secara substansial. Dalam praktik swinger, tidak ada pertukaran uang atau transaksi komersial terlibat dalam hubungan seksual antar pasangan. Oleh karena itu, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak dapat diterapkan dengan tepat untuk menghukum pelaku swinger, karena pasal-pasal tersebut ditujukan untuk menangani pelaku prostitusi dan pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Swinger bisa dikategorikan sebagai perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP jika dilaporkan secara aduan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pertukaran pasangan tersebut. Namun, mencoba mengaitkan praktik swinger dengan perzinahan secara langsung tidaklah tepat. Hal ini karena swinger umumnya didasarkan pada kesepakatan dan persetujuan bersama antara pasangan, sehingga sulit untuk menentukan pihak yang dirugikan dalam konteks hukum. Sementara Pasal 284 KUHP membutuhkan elemen perzinahan yang jelas, yang sulit ditemukan dalam situasi swinger yang didasarkan pada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.
Universitas Islam Kadiri
Title: Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia
Description:
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena swinger atau tukar menukar istri yang didasari oleh kesepakatan antar pihak, tanpa adanya pemaksaan ditinjau dari KUHP.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena swinger dalam KUHP di Indonesia dengan menelaah dua pasal yang relevan, yaitu pasal prostitusi dan perzinahan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa swinger tidak dapat dengan tepat digolongkan sebagai bentuk prostitusi karena karakteristiknya yang berbeda secara substansial.
Dalam praktik swinger, tidak ada pertukaran uang atau transaksi komersial terlibat dalam hubungan seksual antar pasangan.
Oleh karena itu, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak dapat diterapkan dengan tepat untuk menghukum pelaku swinger, karena pasal-pasal tersebut ditujukan untuk menangani pelaku prostitusi dan pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Swinger bisa dikategorikan sebagai perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP jika dilaporkan secara aduan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pertukaran pasangan tersebut.
Namun, mencoba mengaitkan praktik swinger dengan perzinahan secara langsung tidaklah tepat.
Hal ini karena swinger umumnya didasarkan pada kesepakatan dan persetujuan bersama antara pasangan, sehingga sulit untuk menentukan pihak yang dirugikan dalam konteks hukum.
Sementara Pasal 284 KUHP membutuhkan elemen perzinahan yang jelas, yang sulit ditemukan dalam situasi swinger yang didasarkan pada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...

Back to Top