Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena swinger atau tukar menukar istri yang didasari oleh kesepakatan antar pihak, tanpa adanya pemaksaan ditinjau dari KUHP. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena swinger dalam KUHP di Indonesia dengan menelaah dua pasal yang relevan, yaitu pasal prostitusi dan perzinahan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa swinger tidak dapat dengan tepat digolongkan sebagai bentuk prostitusi karena karakteristiknya yang berbeda secara substansial. Dalam praktik swinger, tidak ada pertukaran uang atau transaksi komersial terlibat dalam hubungan seksual antar pasangan. Oleh karena itu, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak dapat diterapkan dengan tepat untuk menghukum pelaku swinger, karena pasal-pasal tersebut ditujukan untuk menangani pelaku prostitusi dan pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Swinger bisa dikategorikan sebagai perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP jika dilaporkan secara aduan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pertukaran pasangan tersebut. Namun, mencoba mengaitkan praktik swinger dengan perzinahan secara langsung tidaklah tepat. Hal ini karena swinger umumnya didasarkan pada kesepakatan dan persetujuan bersama antara pasangan, sehingga sulit untuk menentukan pihak yang dirugikan dalam konteks hukum. Sementara Pasal 284 KUHP membutuhkan elemen perzinahan yang jelas, yang sulit ditemukan dalam situasi swinger yang didasarkan pada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.
Universitas Islam Kadiri
Title: Fenomena Swinger dalam Konteks Hukum Pidana Indonesia
Description:
Penelitian ini mengkaji tentang fenomena swinger atau tukar menukar istri yang didasari oleh kesepakatan antar pihak, tanpa adanya pemaksaan ditinjau dari KUHP.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis fenomena swinger dalam KUHP di Indonesia dengan menelaah dua pasal yang relevan, yaitu pasal prostitusi dan perzinahan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa swinger tidak dapat dengan tepat digolongkan sebagai bentuk prostitusi karena karakteristiknya yang berbeda secara substansial.
Dalam praktik swinger, tidak ada pertukaran uang atau transaksi komersial terlibat dalam hubungan seksual antar pasangan.
Oleh karena itu, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak dapat diterapkan dengan tepat untuk menghukum pelaku swinger, karena pasal-pasal tersebut ditujukan untuk menangani pelaku prostitusi dan pihak-pihak yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut.
Swinger bisa dikategorikan sebagai perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP jika dilaporkan secara aduan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pertukaran pasangan tersebut.
Namun, mencoba mengaitkan praktik swinger dengan perzinahan secara langsung tidaklah tepat.
Hal ini karena swinger umumnya didasarkan pada kesepakatan dan persetujuan bersama antara pasangan, sehingga sulit untuk menentukan pihak yang dirugikan dalam konteks hukum.
Sementara Pasal 284 KUHP membutuhkan elemen perzinahan yang jelas, yang sulit ditemukan dalam situasi swinger yang didasarkan pada kesepakatan antara semua pihak yang terlibat.

Related Results

POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

Back to Top