Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris

View through CrossRef
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Disamping tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum, Notaris juga berkedudukan sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijk person) yaitu memiliki kehendak bebas untuk melakukan perbuatan hukum. Kedudukan Notaris sebagai subyek hukum ini melibatkan kegiatan pembentukan perusahaan yakni Notaris berkedudukan sebagai direksi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap perusahaan memiliki visi keberlanjutan dan keunggulan, namun untuk mewujudkannya diperlukan pembiayaan sehingga mengharuskan PT untuk melakukan perjanjian utang piutang. Konsekuensinya ketika utang piutang tersebut tidak mampu dibayar maka perusahaan yang dipimpin oleh Notaris tersebut mengalami pailit dan telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian status Notaris menjadi Notaris Pailit sehingga berakibat pada sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.
Title: Notaris Pailit dalam Peraturan Jabatan Notaris
Description:
Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disamping tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum, Notaris juga berkedudukan sebagai subyek hukum pribadi (natuurlijk person) yaitu memiliki kehendak bebas untuk melakukan perbuatan hukum.
Kedudukan Notaris sebagai subyek hukum ini melibatkan kegiatan pembentukan perusahaan yakni Notaris berkedudukan sebagai direksi dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Setiap perusahaan memiliki visi keberlanjutan dan keunggulan, namun untuk mewujudkannya diperlukan pembiayaan sehingga mengharuskan PT untuk melakukan perjanjian utang piutang.
Konsekuensinya ketika utang piutang tersebut tidak mampu dibayar maka perusahaan yang dipimpin oleh Notaris tersebut mengalami pailit dan telah ditetapkan melalui Putusan Pengadilan Niaga yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian status Notaris menjadi Notaris Pailit sehingga berakibat pada sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN) yaitu Notaris diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Related Results

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
The Honorary Council of Notaries is a body that has the authority to develop Notaries and has the right to give approval or rejection in matters of investigation and judicial proce...
PERPESKTIF BUDAYA HUKUM PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DAN PPAT
PERPESKTIF BUDAYA HUKUM PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DAN PPAT
Notaris dan PPAT bertujuan untuk membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pembuatan akta autentik. Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksa...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum. Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan ...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
Policy Paper Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
Policy Paper Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN) sampai saat ini belum diterbitkan Per...

Back to Top