Javascript must be enabled to continue!
DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
View through CrossRef
The Honorary Council of Notaries is a body that has the authority to develop Notaries and has the right to give approval or rejection in matters of investigation and judicial process, especially with regard to taking photocopies of Deed Minutes and summoning Notaries to be examined in all matters relating to Notarial Deeds or Protocols made by Notaries. In Constitutional Court Decision No. 49/PUU-X/2013, the phrase "with the approval of the Regional Supervisory Council" is revoked and decided to be cancelled. Akil Mochtar, Chairman of the Panel of Judges of the Constitutional Court at that time, stated that this phrase had no binding legal force and was contrary to the 1945 Constitution. The Constitutional Court stated that the attitudes, titles, words, behaviour and actions of Notaries in relation to morals - eiwit, were not a matter of — socially acceptable. After the Constitutional Court's decision that many Notaries were "bullied" and "worked" by clients who had to be assisted in authenticating deeds. Many clients "bully" notaries with the help of their lawyers, and form notaries as "an outlet for their own legal dissatisfaction." Maybe the Notary Honorary Council should map out any legal issues that might involve notaries so that the notary's voice can be heard. The exercise of discretion by the MKN in defending the Notary profession requires understanding the Religiosity of Science with a prophetic approach so that it can apply moral values ??to build a dignified Notary profession
ABSTRAKMajelis Kehormatan Notaris adalah institusi yang berwenang untuk membina Notaris dan berhak memberikan (approval) persetujuan atau penolakan dalam hal penyidikan dan proses peradilan, terutama berkaitan dengan pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk diperiksa dalam setiap hal yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang dibuat oleh Notaris. Dalam Putusan MK No. 49/PUU-X/2013, frasa "dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah" dicabut dan diputus batalkan. Akil Mochtar, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menjabat pada saat itu, menyatakan bahwa frasa tersebut tidak binding atau memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berseberangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sikap, sebutan, ucapan, perilaku, dan perbuatan Notaris dalam kaitannya dengan moral—eiwit, bukan urusan—dapat diterima masyarakat. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi bahwa banyak Notaris”bully” dan “dikerjai” oleh client yang harus dibantu dalam akta autentik. Banyak client “bully” Notaris dengan dibantu oleh pengacara mereka, danformation Notaris sebagai “pelampiasan atas ketidakpuasan hukum yang mereka lakukan sendiri”. Mungkin Majelis Kehormatan Notaris harus mapping permasalahan hukum apa saja yang mungkin melibatkan Notaris supaya voice of notary bisa terdengar. Pelaksanaan diskresi oleh MKN dalam melakukan pembelaan terhadap profesi Notaris diperlukan memahami Religiusitas Sains dengan pendekatan profetik sehingga dapat menerapkan nilai-nilai moral untuk membangun profesi Notaris yang bermartabat
Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia
Title: DISKRESI MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS TERKAIT PERLINDUNGAN PROFESI NOTARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI
Description:
The Honorary Council of Notaries is a body that has the authority to develop Notaries and has the right to give approval or rejection in matters of investigation and judicial process, especially with regard to taking photocopies of Deed Minutes and summoning Notaries to be examined in all matters relating to Notarial Deeds or Protocols made by Notaries.
In Constitutional Court Decision No.
49/PUU-X/2013, the phrase "with the approval of the Regional Supervisory Council" is revoked and decided to be cancelled.
Akil Mochtar, Chairman of the Panel of Judges of the Constitutional Court at that time, stated that this phrase had no binding legal force and was contrary to the 1945 Constitution.
The Constitutional Court stated that the attitudes, titles, words, behaviour and actions of Notaries in relation to morals - eiwit, were not a matter of — socially acceptable.
After the Constitutional Court's decision that many Notaries were "bullied" and "worked" by clients who had to be assisted in authenticating deeds.
Many clients "bully" notaries with the help of their lawyers, and form notaries as "an outlet for their own legal dissatisfaction.
" Maybe the Notary Honorary Council should map out any legal issues that might involve notaries so that the notary's voice can be heard.
The exercise of discretion by the MKN in defending the Notary profession requires understanding the Religiosity of Science with a prophetic approach so that it can apply moral values ??to build a dignified Notary profession
ABSTRAKMajelis Kehormatan Notaris adalah institusi yang berwenang untuk membina Notaris dan berhak memberikan (approval) persetujuan atau penolakan dalam hal penyidikan dan proses peradilan, terutama berkaitan dengan pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk diperiksa dalam setiap hal yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang dibuat oleh Notaris.
Dalam Putusan MK No.
49/PUU-X/2013, frasa "dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah" dicabut dan diputus batalkan.
Akil Mochtar, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menjabat pada saat itu, menyatakan bahwa frasa tersebut tidak binding atau memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berseberangan dengan UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sikap, sebutan, ucapan, perilaku, dan perbuatan Notaris dalam kaitannya dengan moral—eiwit, bukan urusan—dapat diterima masyarakat.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi bahwa banyak Notaris”bully” dan “dikerjai” oleh client yang harus dibantu dalam akta autentik.
Banyak client “bully” Notaris dengan dibantu oleh pengacara mereka, danformation Notaris sebagai “pelampiasan atas ketidakpuasan hukum yang mereka lakukan sendiri”.
Mungkin Majelis Kehormatan Notaris harus mapping permasalahan hukum apa saja yang mungkin melibatkan Notaris supaya voice of notary bisa terdengar.
Pelaksanaan diskresi oleh MKN dalam melakukan pembelaan terhadap profesi Notaris diperlukan memahami Religiusitas Sains dengan pendekatan profetik sehingga dapat menerapkan nilai-nilai moral untuk membangun profesi Notaris yang bermartabat.
Related Results
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
ABSTRAKSuatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jela...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum. Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan ...

