Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERPESKTIF BUDAYA HUKUM PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DAN PPAT

View through CrossRef
Notaris dan PPAT bertujuan untuk membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pembuatan akta autentik. Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik. Identifikasi masalah pertama Bagaimana Penerapan Budaya Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris,  Kedua Bagaimana Keotentikan akta Notaris yang dibuat pada masa Penerapan Sosial Berskala Besar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti bahan hukum sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hokum. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik. Keotentikan akta Notaris dimasa PSBB, apabila dibuat mengikuti aturan Perundang – undangan tetap berlaku sebagai akta otentik, akan tetapi karena adanya PSBB Pengurus INI mengeluarkan beberapa maklumat agar Notaris dapat menjadwal ulang penandatangan akta dengan para penghadap atau klien
Title: PERPESKTIF BUDAYA HUKUM PENERAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR TERHADAP PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS DAN PPAT
Description:
Notaris dan PPAT bertujuan untuk membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait pembuatan akta autentik.
Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dan PPAT berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik.
Identifikasi masalah pertama Bagaimana Penerapan Budaya Hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar terhadap pelaksanaan Jabatan Notaris,  Kedua Bagaimana Keotentikan akta Notaris yang dibuat pada masa Penerapan Sosial Berskala Besar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menelusuri, mengkaji dan meneliti bahan hukum sekunder dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum positif yang berasal dari data kepustakaan dan perbandingan hokum.
Kesimpulan dari penelitian ini antara lain Budaya Hukum Penerapan PSBB terhadap pelaksanaan jabatan Notaris berbeda beda setiap daerah dalam pengaturannya dikarenakan kurang familiarnya pembuat peraturan mengenai PSBB sehingga Kantor Notaris dan PPAT yang merupakan menjalankan sebagian tugas Negara dalam memberikan pelayanan publik mendapat pembatasan dan tidak dapat menjalankan tugasnya dalam melayani publik.
Keotentikan akta Notaris dimasa PSBB, apabila dibuat mengikuti aturan Perundang – undangan tetap berlaku sebagai akta otentik, akan tetapi karena adanya PSBB Pengurus INI mengeluarkan beberapa maklumat agar Notaris dapat menjadwal ulang penandatangan akta dengan para penghadap atau klien.

Related Results

URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract  Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang d...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...

Back to Top