Javascript must be enabled to continue!
UPAYA PENINGKATAN INTEGRITAS DAN TRANSPARASI TERHADAP KODE ETIK NOTARIS DALAM PENETAPAN PELAKSANAAN HONORARIUM NOTARIS DI KABUPATEN SEMARANG
View through CrossRef
Kode Etik Notaris merupakan salah satu ketentuan yang mengatur sikap atau perilaku seorang Notaris dalam melaksanakan jabatannya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penetapan besarnya honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan pasal 36 UUJN besarnya honorarium juga berdasarkan atas penetapan perkumpulan (Ikatan Notaris indonesia), sebagaimana dalam Kode Etik Notaris pada pasal 3 angka (13) Kode Etik, notaris diwajibkan melaksanakan dan mematuhi ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan. Upaya meningkatkan integritas dan transparansi notaris dalam menetapkan honorarium, notaris dalam menjalankan kewenangannya sangat perlu dilakukan pengawasan sebagai bentuk wujud menjalankan tugas kewenangannya sesuai dengan aturan agar kepentingan hukum masyarakat terjaga dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang atau kesalahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Sistem pengawasan terhadap Notaris mengarah terhadap penegakan aturan-aturan hukum yang dapat membatasi ruang lingkup pada jabatan Notaris. Pentingnya pengawasan pada Notaris agar para Notaris memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur oleh undang-undang serta kode etik Notaris guna kepentingan masyarakat umum yang dilayaninya. Maka, perlunya tanggung jawab dan etika profesi serta adanya integritas dan moral yang baik sebagai syarat penting yang dimiliki oleh setiap Notaris.
Title: UPAYA PENINGKATAN INTEGRITAS DAN TRANSPARASI TERHADAP KODE ETIK NOTARIS DALAM PENETAPAN PELAKSANAAN HONORARIUM NOTARIS DI KABUPATEN SEMARANG
Description:
Kode Etik Notaris merupakan salah satu ketentuan yang mengatur sikap atau perilaku seorang Notaris dalam melaksanakan jabatannya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).
Penetapan besarnya honorarium Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Berdasarkan pasal 36 UUJN besarnya honorarium juga berdasarkan atas penetapan perkumpulan (Ikatan Notaris indonesia), sebagaimana dalam Kode Etik Notaris pada pasal 3 angka (13) Kode Etik, notaris diwajibkan melaksanakan dan mematuhi ketentuan tentang honorarium yang ditetapkan perkumpulan.
Upaya meningkatkan integritas dan transparansi notaris dalam menetapkan honorarium, notaris dalam menjalankan kewenangannya sangat perlu dilakukan pengawasan sebagai bentuk wujud menjalankan tugas kewenangannya sesuai dengan aturan agar kepentingan hukum masyarakat terjaga dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang atau kesalahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Sistem pengawasan terhadap Notaris mengarah terhadap penegakan aturan-aturan hukum yang dapat membatasi ruang lingkup pada jabatan Notaris.
Pentingnya pengawasan pada Notaris agar para Notaris memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur oleh undang-undang serta kode etik Notaris guna kepentingan masyarakat umum yang dilayaninya.
Maka, perlunya tanggung jawab dan etika profesi serta adanya integritas dan moral yang baik sebagai syarat penting yang dimiliki oleh setiap Notaris.
Related Results
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
ABSTRAKSuatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jela...
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
ALIH KODE DAN CAMPUR KODE DALAM PROSES PENGAJARAN BAHASA INDONESIA
Alih kode dan campur kode merupakan salah satu fenomena di lingkungan sekolah berbasis kurikulum internasional saat ini.Alih kode dan campur kode tidak hanya terjadi di luar kelas ...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
PERANAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELANGGARAN JABATAN DAN PERILAKU NOTARIS
Notaris yang juga sebagai pejabat umum pembuat akta otentik perlu di awasi dan dilakukan pemeriksaan yang berkala agar nantinya perilaku notaris diharapkan sesuai dengan apa yang d...

