Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA

View through CrossRef
Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum. Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan umum yang berwenang. Akta yang asli memiliki daya pembenaran yang besar dan diakui secara sah. Pemberhentian sementara merupakan salah satu tindakan disiplin yang dapat dikenakan kepada Notaris. Nasabah dapat menderita kerugian yang besar dan kecil apabila seorang Notaris diberhentikan sementara. Maka dari itu, butuh adanya perlindungan hukum terhadap konsumen Notaris yang diberhentikan sementara. Tujuan atas pengkajian ini adalah bakal mengenal penjagaan hukum yang ada terhadap klien Notaris yang dipecat sementara.Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dan strategi kajian pustaka. Studi dokumen peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil studi sebelumnya digunakan untuk mengumpulkan data penelitian. Berdasarkan temuan penelitian, perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang diberhentikan sementara diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Klien yang mengalami kerugian akibat pemberhentian sementara Notaris dapat mengajukan pengaduan hukum. terhadap Notaris yang bersangkutan atau meminta imbalan kepada Dewan Pengawas Notaris. Namun perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang diberhentikan sementara harus diperkuat, terutama dari segi proses dan isi. Hal ini disebabkan karena pemberhentian sementara Notaris dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun immateriil bagi kliennya. Berdasarkan temuan penelitian ini, perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang dipecat sementara masih harus ditingkatkan. Hal ini diperlukan agar klien merasa puas. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi dengan baik.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
Description:
Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum.
Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan umum yang berwenang.
Akta yang asli memiliki daya pembenaran yang besar dan diakui secara sah.
Pemberhentian sementara merupakan salah satu tindakan disiplin yang dapat dikenakan kepada Notaris.
Nasabah dapat menderita kerugian yang besar dan kecil apabila seorang Notaris diberhentikan sementara.
Maka dari itu, butuh adanya perlindungan hukum terhadap konsumen Notaris yang diberhentikan sementara.
Tujuan atas pengkajian ini adalah bakal mengenal penjagaan hukum yang ada terhadap klien Notaris yang dipecat sementara.
Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dan strategi kajian pustaka.
Studi dokumen peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil studi sebelumnya digunakan untuk mengumpulkan data penelitian.
Berdasarkan temuan penelitian, perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang diberhentikan sementara diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004.
Klien yang mengalami kerugian akibat pemberhentian sementara Notaris dapat mengajukan pengaduan hukum.
terhadap Notaris yang bersangkutan atau meminta imbalan kepada Dewan Pengawas Notaris.
Namun perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang diberhentikan sementara harus diperkuat, terutama dari segi proses dan isi.
Hal ini disebabkan karena pemberhentian sementara Notaris dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun immateriil bagi kliennya.
Berdasarkan temuan penelitian ini, perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang dipecat sementara masih harus ditingkatkan.
Hal ini diperlukan agar klien merasa puas.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi dengan baik.

Related Results

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Terkait Keautentikan Akta Notaris
The legal status of a Notary employee in his capacity is a witness of the Instrumentair to support the validity of an authentic deed which is inseparable and has legal consequences...

Back to Top