Javascript must be enabled to continue!
KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
View through CrossRef
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdata sebagai bentuk kerjasama antar Notaris sebagaimana di atur dalam Pasal 20. Menindaklanjuti Pasal 20 ayat (3) UUJN, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata. Permasalahan muncul ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN-P) yang menghapus ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUJN dengan menimbulkan akibat hukum bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.02.12 Tahun 2010 tidak lagi berlaku. Peraturan pelaksana ini sesungguhnya sangat diperlukan, mengingat dalam Pasal 20 maupun dalam Penjelasan Pasal 20 UUJN-P ini tidak memberikan definisi yang konkrit mengenai persekutuan perdata. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan karakteristik persekutuan perdata Notaris yang diatur dalam UUJN-P adalah persekutuan yang bertujuan tidak menjalankan perusahaan dalam artian komersil dan keuntungan bukan menjadi orientasi bagi para Notaris yang bergabung dalam persekutuan perdata Notaris. Persekutuan perdata Notaris ini merupakan kantor bersama. Klien yang datang pada persekutuan perdata Notaris, nantinya akan menghadap pada salah satu Notaris yang tergabung di dalam persekutuan perdata Notaris tersebut, sehingga yang bertanggung jawab terhadap klien tersebut adalah Notaris yang bersangkutan.
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Title: KERJASAMA ANTAR NOTARIS DALAM BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA
Description:
Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN) melahirkan perkembangan hukum di bidang kenotariatan yaitu perserikatan perdata sebagai bentuk kerjasama antar Notaris sebagaimana di atur dalam Pasal 20.
Menindaklanjuti Pasal 20 ayat (3) UUJN, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.
HH.
01.
02.
12 Tahun 2010 tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata.
Permasalahan muncul ketika diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UUJN-P) yang menghapus ketentuan Pasal 20 ayat (3) UUJN dengan menimbulkan akibat hukum bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.
HH.
01.
02.
12 Tahun 2010 tidak lagi berlaku.
Peraturan pelaksana ini sesungguhnya sangat diperlukan, mengingat dalam Pasal 20 maupun dalam Penjelasan Pasal 20 UUJN-P ini tidak memberikan definisi yang konkrit mengenai persekutuan perdata.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan karakteristik persekutuan perdata Notaris yang diatur dalam UUJN-P adalah persekutuan yang bertujuan tidak menjalankan perusahaan dalam artian komersil dan keuntungan bukan menjadi orientasi bagi para Notaris yang bergabung dalam persekutuan perdata Notaris.
Persekutuan perdata Notaris ini merupakan kantor bersama.
Klien yang datang pada persekutuan perdata Notaris, nantinya akan menghadap pada salah satu Notaris yang tergabung di dalam persekutuan perdata Notaris tersebut, sehingga yang bertanggung jawab terhadap klien tersebut adalah Notaris yang bersangkutan.
Related Results
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
BATAS – BATAS KEWAJIBAN MENJAGA KERAHASIAAN NOTARIS DALAM KAITANNYA HAK INGKAR NOTARIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG JABATAN NOTARIS
Penulis dalam tulisan ini mngambil judul diatas karena ingin mengetahui batasan kewenangan Notaris dalam menjaga kerahasiaan dalam kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, bagaimana pr...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Penelitian ini berangkat dari banyaknya kasus yang menimpa beberapa Notaris, informasi tersebut telah saya peroleh dari beberapa dosen pada saat masa pekuliahan di Program Pasca Sa...
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati
ABSTRAKSuatu pekerjaan atau profesi yang dalam melaksanakan kewenangannya memerlukan etika. Kode etik yang dijadikan sebagai suatu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang jela...
Pertanggungjawaban Notaris Dan Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Akta Terhadap Tindakan Notaris Yang Menggirimkan Minuta Akta Untuk Ditandatangani Melalui Biro Jasa
Pertanggungjawaban Notaris Dan Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Akta Terhadap Tindakan Notaris Yang Menggirimkan Minuta Akta Untuk Ditandatangani Melalui Biro Jasa
Akta Notaris merupakan alat bukti yang banyak dipakai untuk melindungi kepentingan para pihak. Akan tetapi dengan kurangnya pengetahuan hukum dan keinginan untuk memproses segala s...

