Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM DROPSHIPPING DI TOKO ALHUSNA HERBAL PEMALANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
View through CrossRef
Dropshipping merupakan penjualan produk yang memungkinkan Dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual dengan harga yang ditentukan oleh Dropshipper atau kesepakatan harga bersama antara supplier dengan Dropshipper. Dalam sistem dropshipping ini proses pemasarannya dapat dilakukan dengan cara online maupun offline, tetapi sebagian orang lebih memilih dengan cara online lebih efektif. Mereka tidak harus memiliki barang yang akan di jual. Cukup dengan menggunakan beberapa media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui lewat marketplace maupun media sosial seperti Instagram,WhatsApp dan Facebook. Jika dilihat secara sekilas, tentu menjadi hal yang lumayan sulit dimengerti bagi mereka yang baru mengenal istilah tersebut. Akan tetapi, pada praktiknya adalah hal yang mudah untuk dilakukan. Lebih mudahnya, Dropshipping adalah menjual barang milik supplier atas seizin supplier kepada pembeli dengan bermodalkan komputer maupun smartphone dan koneksi internet. Jual beli model ini masih menjadi pro dan kontra di kalangan para ulama, akan hukum boleh dan tidaknya model jual beli dropshipping. Ada ulama yang menyatakan setuju dan tidak setuju jual beli dengan sistem dropshipping. Pendekatan penilitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini dalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi kasus.
Title: ANALISIS JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM DROPSHIPPING DI TOKO ALHUSNA HERBAL PEMALANG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Description:
Dropshipping merupakan penjualan produk yang memungkinkan Dropshipper menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier/toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual dengan harga yang ditentukan oleh Dropshipper atau kesepakatan harga bersama antara supplier dengan Dropshipper.
Dalam sistem dropshipping ini proses pemasarannya dapat dilakukan dengan cara online maupun offline, tetapi sebagian orang lebih memilih dengan cara online lebih efektif.
Mereka tidak harus memiliki barang yang akan di jual.
Cukup dengan menggunakan beberapa media yang dimiliki oleh penjual untuk memasarkan produk secara online, yaitu melalui lewat marketplace maupun media sosial seperti Instagram,WhatsApp dan Facebook.
Jika dilihat secara sekilas, tentu menjadi hal yang lumayan sulit dimengerti bagi mereka yang baru mengenal istilah tersebut.
Akan tetapi, pada praktiknya adalah hal yang mudah untuk dilakukan.
Lebih mudahnya, Dropshipping adalah menjual barang milik supplier atas seizin supplier kepada pembeli dengan bermodalkan komputer maupun smartphone dan koneksi internet.
Jual beli model ini masih menjadi pro dan kontra di kalangan para ulama, akan hukum boleh dan tidaknya model jual beli dropshipping.
Ada ulama yang menyatakan setuju dan tidak setuju jual beli dengan sistem dropshipping.
Pendekatan penilitian yang penyusun gunakan dalam penelitian ini dalah pendekatan kualitatif dengan menggunakan studi kasus.
.
Related Results
IMPLEMENTASI JUAL BELI MELALUI SISTEM DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH PADA TOKO ONLINE YOLLA SHOP KECAMATAN MEDAN POLONIA
IMPLEMENTASI JUAL BELI MELALUI SISTEM DROPSHIPPING DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH PADA TOKO ONLINE YOLLA SHOP KECAMATAN MEDAN POLONIA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan implementasi, mekanisme transaksi, tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli melalui sistem dropshipping pada toko online ...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
TINJAUAN MASHLAHAH TERHADAP JUAL BELI ACTION FIGURE DI KOTA PADANG
TINJAUAN MASHLAHAH TERHADAP JUAL BELI ACTION FIGURE DI KOTA PADANG
Penulisan studi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya praktik jual beli action figure di Kota Padang, antara penjual dan pembeli, di mana pembeli bersedia mengeluarkan uang puluhan r...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli emas online pada fitur Tokopedia Emas dengan pembayarannya secara tidak langsung melainkan metode pembayarannya memaka...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...

