Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Norma Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan (Hacking) di Indonesia

View through CrossRef
AbstractCybercrime is a crime related to technology or cyberspace against public or private interests. Act Number 11 of 2009 concerning Information and Electronic Transactions as amended in Act Number 19 of 2019 (hereinafter referred to as UU ITE) regulates cybercrime in 9 main articles, one of which is the crime of hacking. Further investigation with cases that emerged in the last 2 years such as Hacking WhatsApp Accounts from 8 ICW Coordinators to hacking Ganjar Pranowo's Youtube account. However, Indonesian legal norms governing cybercrimes are still limited to the UU ITE. Increasing internet accessibility in Indonesia has not been harmonized with law enforcement and even faces serious issues in society. Thus, the purpose of this paper is to analyze the preventive or repressive aspects of the criminal act of hacking, the preparation of Indonesian criminal law in dealing with cybercrimes, and the punishment of criminal acts using the normative analysis method. Keywords: Hacking; Cybercrime; Crime. AbstrakKejahatan Siber atau Cybercrime merupakan tindak pidana atau kejahatan yang berkaitan dengan teknologi atau cyberspace terhadap kepentingan umum maupun kepentingan pribadi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (selanjutnya disebut sebagai UU ITE) mengatur tindak pidana cybercrime dalam 9 pasal utama, salah satunya adalah tindak pidana peretasan atau hacking. Menelisik lebih lanjut dengan adanya kasus yang muncul 2 tahun terakhir seperti Peretasan Akun Whatsapp dari 8 Koordinator ICW hingga peretasan akun Youtube Ganjar Pranowo. Akan tetapi, norma hukum Indonesia yang mengatur terkait kejahatan siber masih terbatas pada UU ITE. Peningkatan aksesibilitas internet di Indonesia belum diselaraskan dengan penegakan hukum bahkan menghadapi isu serius di masyarakat. Dengan demikian, tujuan dari penulisan ini adalah menganalisa aspek preventif ataupun represif tindak pidana peretasan, persiapan hukum pidana Indonesia dalam menangani kejahatan siber, dan pemidanaan dari tindak pidana menggunakan metode analisa normatif.Kata Kunci: Hacking; Kejahatan Siber; Tindak Pidana.
Title: Implementasi Norma Hukum Terhadap Tindak Pidana Peretasan (Hacking) di Indonesia
Description:
AbstractCybercrime is a crime related to technology or cyberspace against public or private interests.
Act Number 11 of 2009 concerning Information and Electronic Transactions as amended in Act Number 19 of 2019 (hereinafter referred to as UU ITE) regulates cybercrime in 9 main articles, one of which is the crime of hacking.
Further investigation with cases that emerged in the last 2 years such as Hacking WhatsApp Accounts from 8 ICW Coordinators to hacking Ganjar Pranowo's Youtube account.
However, Indonesian legal norms governing cybercrimes are still limited to the UU ITE.
Increasing internet accessibility in Indonesia has not been harmonized with law enforcement and even faces serious issues in society.
Thus, the purpose of this paper is to analyze the preventive or repressive aspects of the criminal act of hacking, the preparation of Indonesian criminal law in dealing with cybercrimes, and the punishment of criminal acts using the normative analysis method.
Keywords: Hacking; Cybercrime; Crime.
AbstrakKejahatan Siber atau Cybercrime merupakan tindak pidana atau kejahatan yang berkaitan dengan teknologi atau cyberspace terhadap kepentingan umum maupun kepentingan pribadi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (selanjutnya disebut sebagai UU ITE) mengatur tindak pidana cybercrime dalam 9 pasal utama, salah satunya adalah tindak pidana peretasan atau hacking.
Menelisik lebih lanjut dengan adanya kasus yang muncul 2 tahun terakhir seperti Peretasan Akun Whatsapp dari 8 Koordinator ICW hingga peretasan akun Youtube Ganjar Pranowo.
Akan tetapi, norma hukum Indonesia yang mengatur terkait kejahatan siber masih terbatas pada UU ITE.
Peningkatan aksesibilitas internet di Indonesia belum diselaraskan dengan penegakan hukum bahkan menghadapi isu serius di masyarakat.
Dengan demikian, tujuan dari penulisan ini adalah menganalisa aspek preventif ataupun represif tindak pidana peretasan, persiapan hukum pidana Indonesia dalam menangani kejahatan siber, dan pemidanaan dari tindak pidana menggunakan metode analisa normatif.
Kata Kunci: Hacking; Kejahatan Siber; Tindak Pidana.

Related Results

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Tulisan ini mengkaji korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran, masing-masing dipandang sebagai independent variable dan dependent variable. Dengan menggunakan pena...

Back to Top