Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme dan kesesuaian peran Hakim sebagai mediator dengan teori prosedur mediasi dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 dan mengidentifikasi hambatan peran mediator serta solusinya dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukan  Peran Mediator (Hakim) belum secara optimal melaksanakan proses mediasi sebagaimana PERMA No. 1 Tahun 2016. Peran Mediator dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid sangatlah kurang, karena tingkat keberhasilan mediasi yang hanya sedikit selama dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga April 2021 dengan jumlah perkara 635, keberhasilan mediasi hanya satu perkara saja. Terdapat tujuh Hakim di Pengadilan Agama Mungkid, dengan Hakim yang telah bersertifikat Mediator hanya satu. Hal tersebut menyebabkan penumpukan perkara di Pengadilan Agama Mungkid, sehingga fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa belum maksimal.
Title: Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa mekanisme dan kesesuaian peran Hakim sebagai mediator dengan teori prosedur mediasi dalam PERMA No.
1 Tahun 2016 dan mengidentifikasi hambatan peran mediator serta solusinya dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid.
 Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach).
Hasil penelitian menunjukan  Peran Mediator (Hakim) belum secara optimal melaksanakan proses mediasi sebagaimana PERMA No.
1 Tahun 2016.
Peran Mediator dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Mungkid sangatlah kurang, karena tingkat keberhasilan mediasi yang hanya sedikit selama dua tahun terakhir dari tahun 2019 hingga April 2021 dengan jumlah perkara 635, keberhasilan mediasi hanya satu perkara saja.
Terdapat tujuh Hakim di Pengadilan Agama Mungkid, dengan Hakim yang telah bersertifikat Mediator hanya satu.
Hal tersebut menyebabkan penumpukan perkara di Pengadilan Agama Mungkid, sehingga fungsi lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa belum maksimal.

Related Results

Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
STRATEGI HAKIM MEDIATOR DALAM MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN
ABSTRAK Strategi Hakim Mediator Dalam Mencegah Terjadinya Perceraian, Studi di Pengadilan Agama Tulungagung adalah Judul dari penelitian ini, hal ini menarik di angkat sebaga...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...

Back to Top