Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PENETAPAN BIAYA LAYANAN PADA TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE SYARIAH PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait penetapan biaya layanan pada aplikasi pinjaman online (pinjol) dari perspektif Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengambilan data berupa kajian pustaka yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan biaya layanan pinjol harus memperhatikan berbagai faktor penting, seperti batasan pinjaman, tenor pembayaran, dan struktur biaya yang dikenakan. Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dalam melakukan regulasi dan pengawasan terhadap industri pinjol sangat penting untuk memastikan praktik yang adil dan mengutamakan perlindungan konsumen. Dalam kerangka Maqashid Syariah, penetapan biaya layanan pinjol perlu memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan pencegahan eksploitasi, sehingga tidak merugikan pihak yang terlibat, baik pemberi pinjaman maupun peminjam. Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan biaya layanan pada pinjol harus seimbang, tidak hanya menguntungkan pihak bisnis, tetapi juga melindungi konsumen dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip Maqashid Syariah, yang menekankan kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan dari kerugian.
Kata kunci: Penetapan Biaya Layanan, Pinjaman Online, Maqashid Syariah
Title: ANALISIS PENETAPAN BIAYA LAYANAN PADA TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE SYARIAH PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait penetapan biaya layanan pada aplikasi pinjaman online (pinjol) dari perspektif Maqashid Syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengambilan data berupa kajian pustaka yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan biaya layanan pinjol harus memperhatikan berbagai faktor penting, seperti batasan pinjaman, tenor pembayaran, dan struktur biaya yang dikenakan.
Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI) dalam melakukan regulasi dan pengawasan terhadap industri pinjol sangat penting untuk memastikan praktik yang adil dan mengutamakan perlindungan konsumen.
Dalam kerangka Maqashid Syariah, penetapan biaya layanan pinjol perlu memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan pencegahan eksploitasi, sehingga tidak merugikan pihak yang terlibat, baik pemberi pinjaman maupun peminjam.
Secara keseluruhan, penelitian ini menyimpulkan bahwa penetapan biaya layanan pada pinjol harus seimbang, tidak hanya menguntungkan pihak bisnis, tetapi juga melindungi konsumen dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip Maqashid Syariah, yang menekankan kesejahteraan, keadilan, dan perlindungan dari kerugian.
Kata kunci: Penetapan Biaya Layanan, Pinjaman Online, Maqashid Syariah.
Related Results
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARIAH DALAM EKOSISTEM EKONOMI DAN KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PENCAPAIAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN EKONOMI BERKELANJUTAN
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi maqashid syariah dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, dengan fokus pada pencapaian kesejah...
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang meny...
REALISASI MAQASHID SYARIAH INDEX (MSI) DALAM MENGUJI PERFORMA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
REALISASI MAQASHID SYARIAH INDEX (MSI) DALAM MENGUJI PERFORMA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Fokus dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan melihat sejauh mana tingkat kesyariahan dalam capaian kemaslahatan nilai maqashid syariah terhadap performa perbankan syar...
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, pe...
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract.. Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Putusan Nomor 4457/Pdt.G/2024/PA.BDG tentang Gugatan Rekonvensi
Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Putusan Nomor 4457/Pdt.G/2024/PA.BDG tentang Gugatan Rekonvensi
Abstract. This study aims to analyze the application of the Maqashid Syariah principles in the Bandung Religious Court decision Number 4457/Pdt.G/2024/PA.Bdg. The problem raised is...

