Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)

View through CrossRef
ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, persamaan, dan perbedaan antara keduanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pengertian ushul fiqh adalah kumpulan kaidah yang bersifat global (umum) dan pembahasan yang dapat digunakan untuk menetapkan hukum. Pengertian maqashid syariah adalah  tujuan dan hikmah yang maksudkan oleh pembuat syariat, yaitu Allah swt. pada setiap hukum yang ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya, yakni dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Ushul fiqh telah ada sejak adanya fikih. Selama pada suatu masa terdapat permasalahan fikih, ushul fiqh pasti juga telah ada. Secara esensial,  maqashid syariah sudah ada sejak adanya hukum syariat. Artinya, maqashid syariah muncul bersamaan dengan turunnya al-Quran dan hadis Rasulullah saw. Menurut Ibnu ‘Asyur, maqashid syariah dapat dipahami dengan metode istiqra’ terhadap perilaku syariat, menggunakan dalil-dalil dari nash-nash al-Quran yang mempunyai kejelasan makna, dan menggunakan hadis-hadis mutawatir. Terdapat juga metode lain untuk memahami maqashid syariah yang disebutkan oleh ulama, seperti halnya metode al-munasabah (kecocokan). Maqashid syariah merupakan bagian dari ushul fiqh. Hal ini bisa diketahui secara jelas pada banyak pembahasan ushul fiqh. Menurut penulis, maqashid syariah tidak tidak bisa menjadi sumber hukum Islam yang mandiri, sebagaimana al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas. Menurut penulis, sumber hukum Islam atau dalil syar’i yang berdekatan dengan maqashid syariah adalah mashlahah syar’iyyah. Jika kita dihadapkan dengan permasalahan fikih baru yang belum pernah dijelaskan hukumnya oleh para ulama terdahulu dan tidak bisa terjawab dengan dalil dari al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas, maka maqashid syariah dapat menjadi pijakan pengambilan hukum, akan tetapi tidak secara langsung, melainkan melalui dalil mashlahah.
Title: PENDEKATAN USHUL FIQH DAN TEORI MAQASHID SYARIAH DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM (TEORI DAN PRAKTIK)
Description:
ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang perbandingan antara pendekatan ushul fiqh dan teori maqashid syariah dalam penetapan hukum Islam untuk mengetahui secara jelas hubungan, persamaan, dan perbedaan antara keduanya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa pengertian ushul fiqh adalah kumpulan kaidah yang bersifat global (umum) dan pembahasan yang dapat digunakan untuk menetapkan hukum.
Pengertian maqashid syariah adalah  tujuan dan hikmah yang maksudkan oleh pembuat syariat, yaitu Allah swt.
pada setiap hukum yang ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi hamba-hamba-Nya, yakni dengan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka.
Ushul fiqh telah ada sejak adanya fikih.
Selama pada suatu masa terdapat permasalahan fikih, ushul fiqh pasti juga telah ada.
Secara esensial,  maqashid syariah sudah ada sejak adanya hukum syariat.
Artinya, maqashid syariah muncul bersamaan dengan turunnya al-Quran dan hadis Rasulullah saw.
Menurut Ibnu ‘Asyur, maqashid syariah dapat dipahami dengan metode istiqra’ terhadap perilaku syariat, menggunakan dalil-dalil dari nash-nash al-Quran yang mempunyai kejelasan makna, dan menggunakan hadis-hadis mutawatir.
Terdapat juga metode lain untuk memahami maqashid syariah yang disebutkan oleh ulama, seperti halnya metode al-munasabah (kecocokan).
Maqashid syariah merupakan bagian dari ushul fiqh.
Hal ini bisa diketahui secara jelas pada banyak pembahasan ushul fiqh.
Menurut penulis, maqashid syariah tidak tidak bisa menjadi sumber hukum Islam yang mandiri, sebagaimana al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas.
Menurut penulis, sumber hukum Islam atau dalil syar’i yang berdekatan dengan maqashid syariah adalah mashlahah syar’iyyah.
Jika kita dihadapkan dengan permasalahan fikih baru yang belum pernah dijelaskan hukumnya oleh para ulama terdahulu dan tidak bisa terjawab dengan dalil dari al-Quran, hadis, ijma, dan qiyas, maka maqashid syariah dapat menjadi pijakan pengambilan hukum, akan tetapi tidak secara langsung, melainkan melalui dalil mashlahah.

Related Results

Strategi Pemanfatan Ushul Fiqih dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Strategi Pemanfatan Ushul Fiqih dalam Menafsirkan Al-Qur’an
Penafsiran Al-Qur’an merupakan aktivitas ilmiah yang membutuhkan metodologi yang sistematis untuk memastikan makna yang dihasilkan selaras dengan prinsip-prinsip syariat. Ushul Fiq...
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
Telaah Atas Konsep Khilafah Al-Mawardi (Studi Deskriptif Analisis)
<p><strong>Abstract</strong><strong></strong></p><p>Al-Mawardi was a Muslim scholar who was very well known for his Islamic political theo...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract..  Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
Paradigma Ijtihad Maqashidi dalam Pemikiran Ahmad ar-Raisuni
Paradigma Ijtihad Maqashidi dalam Pemikiran Ahmad ar-Raisuni
Hukum Islam merupakan sistem yang dinamis dan adaptif dalam menjawab tantangan zaman. Salah satu pendekatan utama dalam memastikan relevansinya adalah Maqashid Syariah, yang berori...
USAHA PEMBARUAN USHUL FIQH MUHAMMAD SYAHRUR
USAHA PEMBARUAN USHUL FIQH MUHAMMAD SYAHRUR
Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisional yang memiliki posisi sangat penting dalam pengembangan hukum Islam. Dalam di...

Back to Top