Javascript must be enabled to continue!
Makna Kedewasaan dalam Perkawinan
View through CrossRef
In a marriage, the bridegroom’s maturity is one of the considerations of many parties especially for the state official. Maturity should be owned by each spouse since it is deemed necessary to determine the happiness of the family. However, in term of law itself provides many different provisions concerning with the minimum age of consent, it has no mutual understanding about the agreed boundary between one law and another. Because of that, this paper further examines the meaning of maturity according to law and custom. The study is carried out to find the meaning of maturity in a marriage that is expected to contribute to the policy makers of law. Because of that, the author uses a juridical, philosophical, and sociological perspective in viewing the meaning of maturity in a marriage. Legally, a person can perform the marriage if his/her age has already reached the limit prescribed by law. In sociological sense, the bridegroom is supposed to understand the social responsibility. It can surely lead the family to the goodness and responsibility to community at large in maintaining peace through household. While the philosophical aspect of maturity hopes that the bridegroom is quite ready to face the challenge. In addition, it is expected that the emerging wisdom of the maturity can help to illuminate and make everything in their life as a lesson for the next action
[Dalam suatu perkawinan, kedewasaan para mempelai menjadi salah satu pertimbangan banyak pihak, terutama penyelenggara negara. Kedewasaan pasangan dipandang perlu dimiliki setiap pasangan yang hendak menikah karena nantinya akan menentukan kebahagiaan rumah tangga. Namun, dari sisi undang-undang sendiri, banyak memberikan ketentuan yang berbeda-beda tentang batas usia dewasa, tidak ada kesepakatan batasan antara undang-undang yang satu dengan yang lain. Untuk itu, tulisan ini mengkaji lebih jauh makna kedewasaan itu dengan melihat makna kedewasaan menurut undang-undang dan adat masyarakat. Telaah ini dilakukan untuk menemukan makna kedewasaan dalam perkawinan sehingga diharapkan dapat memberi sumbangan kepada pembuat kebijakan perundang-undangan. Karena itu, penulis menggunakan perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam melihat makna kedewasaan dalam perkawinan. Secara yuridis, Seseorang dapat melaksanakan perkawinan apabila usianya telah mencapai batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang perkawinan. Kedewasaan dalam arti sosiologis menghendaki agar mempelai paham seutuhnya tanggung jawab sosial. Tentunya dapat membimbing keluarga pada kebaikan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat secara luas dalam memelihara ketentraman melalui rumah tangga. Sedangkan kedewasaan dalam aspek filosofis mengharapkan agar para mempelai menjadi pribadi yang utuh dalam menghadapi tantangan hidup dalam rumah tangga, baik yang bersifat semu maupun nyata. Selain itu, diharapkan pula kebijaksanaan yang muncul dari kedewasaan tersebut dapat membantu menerangi dan menjadikan segala hal dalam hidup sebagai pelajaran bagi setiap tindakan yang akan dilakukan selanjutnya.]
Title: Makna Kedewasaan dalam Perkawinan
Description:
In a marriage, the bridegroom’s maturity is one of the considerations of many parties especially for the state official.
Maturity should be owned by each spouse since it is deemed necessary to determine the happiness of the family.
However, in term of law itself provides many different provisions concerning with the minimum age of consent, it has no mutual understanding about the agreed boundary between one law and another.
Because of that, this paper further examines the meaning of maturity according to law and custom.
The study is carried out to find the meaning of maturity in a marriage that is expected to contribute to the policy makers of law.
Because of that, the author uses a juridical, philosophical, and sociological perspective in viewing the meaning of maturity in a marriage.
Legally, a person can perform the marriage if his/her age has already reached the limit prescribed by law.
In sociological sense, the bridegroom is supposed to understand the social responsibility.
It can surely lead the family to the goodness and responsibility to community at large in maintaining peace through household.
While the philosophical aspect of maturity hopes that the bridegroom is quite ready to face the challenge.
In addition, it is expected that the emerging wisdom of the maturity can help to illuminate and make everything in their life as a lesson for the next action
[Dalam suatu perkawinan, kedewasaan para mempelai menjadi salah satu pertimbangan banyak pihak, terutama penyelenggara negara.
Kedewasaan pasangan dipandang perlu dimiliki setiap pasangan yang hendak menikah karena nantinya akan menentukan kebahagiaan rumah tangga.
Namun, dari sisi undang-undang sendiri, banyak memberikan ketentuan yang berbeda-beda tentang batas usia dewasa, tidak ada kesepakatan batasan antara undang-undang yang satu dengan yang lain.
Untuk itu, tulisan ini mengkaji lebih jauh makna kedewasaan itu dengan melihat makna kedewasaan menurut undang-undang dan adat masyarakat.
Telaah ini dilakukan untuk menemukan makna kedewasaan dalam perkawinan sehingga diharapkan dapat memberi sumbangan kepada pembuat kebijakan perundang-undangan.
Karena itu, penulis menggunakan perspektif yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam melihat makna kedewasaan dalam perkawinan.
Secara yuridis, Seseorang dapat melaksanakan perkawinan apabila usianya telah mencapai batas-batas yang telah ditentukan oleh undang-undang perkawinan.
Kedewasaan dalam arti sosiologis menghendaki agar mempelai paham seutuhnya tanggung jawab sosial.
Tentunya dapat membimbing keluarga pada kebaikan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat secara luas dalam memelihara ketentraman melalui rumah tangga.
Sedangkan kedewasaan dalam aspek filosofis mengharapkan agar para mempelai menjadi pribadi yang utuh dalam menghadapi tantangan hidup dalam rumah tangga, baik yang bersifat semu maupun nyata.
Selain itu, diharapkan pula kebijaksanaan yang muncul dari kedewasaan tersebut dapat membantu menerangi dan menjadikan segala hal dalam hidup sebagai pelajaran bagi setiap tindakan yang akan dilakukan selanjutnya.
].
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
Keabsahan Perkawinan Via Video Conference
This study aims to determine and analyze the validity of marriages and the application of marriage registration via video conference in Indonesia’s positive law which regulates mar...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
ANALISIS KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT UU NO 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Fenomena terjadinya perkawinan beda agama sudah sangat sering terjadi di Indonesia sebab negara Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai ragam suku agama dan ras. Belu...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...

