Javascript must be enabled to continue!
Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Wakaf)
View through CrossRef
Studi kasus ini meneliti alternatif penyelesaian sengketa terkait wakaf, sebuah praktik amal yang memiliki signifikansi dalam hukum Islam dan sosial. Sengketa wakaf sering kali terjadi karena perbedaan interpretasi atas perjanjian wakaf, pengelolaan aset wakaf yang tidak transparan, atau perubahan kondisi ekonomi dan sosial. Penyelesaian sengketa wakaf memerlukan pendekatan yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, sekaligus efektif dan adil dalam menjaga kepentingan semua pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam praktik penyelesaian sengketa wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode alternatif seperti mediasi dan musyawarah lebih disukai dibandingkan litigasi dalam menyelesaikan sengketa wakaf. Proses ini dinilai lebih cepat, hemat biaya, dan mampu menciptakan penyelesaian yang lebih damai sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kesimpulannya, alternatif penyelesaian sengketa, khususnya mediasi, menawarkan mekanisme yang lebih responsif dan harmonis dalam mengatasi sengketa wakaf. Oleh karena itu, disarankan untuk memperkuat peran lembaga mediasi berbasis agama dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dalam konteks wakaf, guna memastikan pengelolaan wakaf yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sumatera Utara
Title: Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Wakaf)
Description:
Studi kasus ini meneliti alternatif penyelesaian sengketa terkait wakaf, sebuah praktik amal yang memiliki signifikansi dalam hukum Islam dan sosial.
Sengketa wakaf sering kali terjadi karena perbedaan interpretasi atas perjanjian wakaf, pengelolaan aset wakaf yang tidak transparan, atau perubahan kondisi ekonomi dan sosial.
Penyelesaian sengketa wakaf memerlukan pendekatan yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, sekaligus efektif dan adil dalam menjaga kepentingan semua pihak.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta penerapannya dalam praktik penyelesaian sengketa wakaf.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode alternatif seperti mediasi dan musyawarah lebih disukai dibandingkan litigasi dalam menyelesaikan sengketa wakaf.
Proses ini dinilai lebih cepat, hemat biaya, dan mampu menciptakan penyelesaian yang lebih damai sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Kesimpulannya, alternatif penyelesaian sengketa, khususnya mediasi, menawarkan mekanisme yang lebih responsif dan harmonis dalam mengatasi sengketa wakaf.
Oleh karena itu, disarankan untuk memperkuat peran lembaga mediasi berbasis agama dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dalam konteks wakaf, guna memastikan pengelolaan wakaf yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...

