Javascript must be enabled to continue!
Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan
View through CrossRef
Penyitaan terhadap barang bukti sebagai coraborating evidence merupakan upaya paksa untuk memperkuat pembuktian dakwaan penuntut umum di persidangan. Realitasnya, masih terdapat barang bukti yang relevan dengan pembuktian dakwaan namun baru terungkap di persidangan dan belum dilakukan penyitaan. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menegaskan penyitaan hanya dilakukan pada tingkat penyidikan oleh penyidik yang menjadikan penuntut umum kesulitan ketika berhadapan dengan realitas tersebut. Artikel ini berupaya menegaskan adanya kewenangan penuntut umum untuk melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pada tingkat pemeriksaan persidangan. Legal argumentasi penyitaan oleh penuntut umum ditemukan dalam PERJA 36/2011 maupun KMA 32/2006 sebagai bagian dari peraturan perundangan-undangan.
AbstractConfiscation of evidence as coraborating evidence is a forced effort to strengthen the evidence of the public prosecutor's charges at the trial. In reality, there is still evidence that is relevant to the indictment, but it has only been revealed at court and has not been confiscated. The provisions of Article 38 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code which confirms confiscation are only carried out at the level of investigation by investigators which makes the public prosecutor difficult when dealing with this reality. This article seeks to emphasize the authority of the public prosecutor to confiscate evidence of a criminal offense at the trial examination level. Legal arguments for confiscation by the public prosecutor are found in PERJA 36/2011 and KMA 32/2006 as part of the legislation.
LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi
Title: Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan
Description:
Penyitaan terhadap barang bukti sebagai coraborating evidence merupakan upaya paksa untuk memperkuat pembuktian dakwaan penuntut umum di persidangan.
Realitasnya, masih terdapat barang bukti yang relevan dengan pembuktian dakwaan namun baru terungkap di persidangan dan belum dilakukan penyitaan.
Ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menegaskan penyitaan hanya dilakukan pada tingkat penyidikan oleh penyidik yang menjadikan penuntut umum kesulitan ketika berhadapan dengan realitas tersebut.
Artikel ini berupaya menegaskan adanya kewenangan penuntut umum untuk melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana pada tingkat pemeriksaan persidangan.
Legal argumentasi penyitaan oleh penuntut umum ditemukan dalam PERJA 36/2011 maupun KMA 32/2006 sebagai bagian dari peraturan perundangan-undangan.
AbstractConfiscation of evidence as coraborating evidence is a forced effort to strengthen the evidence of the public prosecutor's charges at the trial.
In reality, there is still evidence that is relevant to the indictment, but it has only been revealed at court and has not been confiscated.
The provisions of Article 38 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code which confirms confiscation are only carried out at the level of investigation by investigators which makes the public prosecutor difficult when dealing with this reality.
This article seeks to emphasize the authority of the public prosecutor to confiscate evidence of a criminal offense at the trial examination level.
Legal arguments for confiscation by the public prosecutor are found in PERJA 36/2011 and KMA 32/2006 as part of the legislation.
Related Results
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Peran Digital Evidence dalam Kasus Money Laundering
Peran Digital Evidence dalam Kasus Money Laundering
Seiring perkembangan teknologi saat ini menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Hukum selalu tertinggal satu langkah. Acap kali tindak pidana pencucian uang dilakukan dengan...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pedofilia Berdasarkan Hukum Di Indonesia
Pedofilia merupakan kejahatan pada anak sebab menimbulkan akibat yang tidak baik untuk korban. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui kebijakan tindak pidana pedofilia ber...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...

