Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA

View through CrossRef
Konotasi negatif pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN bermula dari isu sebagai wadah perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dari kriminalisasi kebijakan. Pengambilalihan otoritas penilaian aspek administrasi pada unsur tindak pidana korupsi dimaksudkan sebagai upaya premum remedium. Pola ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, di tataran normatif konsep yang ditawarkan masih ambigu, terkesan istilah kriminalisasi kebijakan dihadirkan sebagai antitesis discretion corruption. Tulisan ini akan mengangkat dua permasalahan: Pertama, bagaimana hubungan antara hukum administrasi dan pidana dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang? Kedua, bagaimana pola integrasi antara pengujian di PTUN dan sistem peradilan pidana dalam perspektif ius constituendum? Tulisan merupakan jenis penilitian doktrinal, meggunakan analisis deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN dapat mendukung aktivitas penentuan penerapan delik dalam penegakan hukum korupsi. Tidak ada dualisme kewenangan penilaian penyalahgunaan wewenang, sepanjang kewenangan antar pengadilan digunakan sesuai substansi yang dipermasalahkan dan mengikuti asas-asas hukum yang berlaku. Kedua, pola integrasi dapat dilakukan melalui: (1) pemisahan kompetensi antar pengadilan dengan menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban yang akan disasar; (2) untuk melegitimasi penilaian aspek administrasi pada tindak pidana korupsi, dapat membentuk wadah kolaborasi (ad hoc) antara hakim pidana dan hakim PTUN atau setidaknya hakim ad hoc direkrut dari ahli berlatar belakang hukum administrasi.
Title: MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA
Description:
Konotasi negatif pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN bermula dari isu sebagai wadah perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dari kriminalisasi kebijakan.
Pengambilalihan otoritas penilaian aspek administrasi pada unsur tindak pidana korupsi dimaksudkan sebagai upaya premum remedium.
Pola ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, di tataran normatif konsep yang ditawarkan masih ambigu, terkesan istilah kriminalisasi kebijakan dihadirkan sebagai antitesis discretion corruption.
Tulisan ini akan mengangkat dua permasalahan: Pertama, bagaimana hubungan antara hukum administrasi dan pidana dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang? Kedua, bagaimana pola integrasi antara pengujian di PTUN dan sistem peradilan pidana dalam perspektif ius constituendum? Tulisan merupakan jenis penilitian doktrinal, meggunakan analisis deskriptif-analitik.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN dapat mendukung aktivitas penentuan penerapan delik dalam penegakan hukum korupsi.
Tidak ada dualisme kewenangan penilaian penyalahgunaan wewenang, sepanjang kewenangan antar pengadilan digunakan sesuai substansi yang dipermasalahkan dan mengikuti asas-asas hukum yang berlaku.
Kedua, pola integrasi dapat dilakukan melalui: (1) pemisahan kompetensi antar pengadilan dengan menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban yang akan disasar; (2) untuk melegitimasi penilaian aspek administrasi pada tindak pidana korupsi, dapat membentuk wadah kolaborasi (ad hoc) antara hakim pidana dan hakim PTUN atau setidaknya hakim ad hoc direkrut dari ahli berlatar belakang hukum administrasi.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Efektivitas Sistem Peradilan Pidana Dalam Menangani Kasus Korupsi Di Negara Indonesia
Sistem peradilan pidana memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Efektivitas sistem ini menjadi faktor utama dalam menentuka...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...

Back to Top