Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA

View through CrossRef
Konotasi negatif pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN bermula dari isu sebagai wadah perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dari kriminalisasi kebijakan. Pengambilalihan otoritas penilaian aspek administrasi pada unsur tindak pidana korupsi dimaksudkan sebagai upaya premum remedium. Pola ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, di tataran normatif konsep yang ditawarkan masih ambigu, terkesan istilah kriminalisasi kebijakan dihadirkan sebagai antitesis discretion corruption. Tulisan ini akan mengangkat dua permasalahan: Pertama, bagaimana hubungan antara hukum administrasi dan pidana dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang? Kedua, bagaimana pola integrasi antara pengujian di PTUN dan sistem peradilan pidana dalam perspektif ius constituendum? Tulisan merupakan jenis penilitian doktrinal, meggunakan analisis deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN dapat mendukung aktivitas penentuan penerapan delik dalam penegakan hukum korupsi. Tidak ada dualisme kewenangan penilaian penyalahgunaan wewenang, sepanjang kewenangan antar pengadilan digunakan sesuai substansi yang dipermasalahkan dan mengikuti asas-asas hukum yang berlaku. Kedua, pola integrasi dapat dilakukan melalui: (1) pemisahan kompetensi antar pengadilan dengan menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban yang akan disasar; (2) untuk melegitimasi penilaian aspek administrasi pada tindak pidana korupsi, dapat membentuk wadah kolaborasi (ad hoc) antara hakim pidana dan hakim PTUN atau setidaknya hakim ad hoc direkrut dari ahli berlatar belakang hukum administrasi.
Title: MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA
Description:
Konotasi negatif pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN bermula dari isu sebagai wadah perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dari kriminalisasi kebijakan.
Pengambilalihan otoritas penilaian aspek administrasi pada unsur tindak pidana korupsi dimaksudkan sebagai upaya premum remedium.
Pola ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, di tataran normatif konsep yang ditawarkan masih ambigu, terkesan istilah kriminalisasi kebijakan dihadirkan sebagai antitesis discretion corruption.
Tulisan ini akan mengangkat dua permasalahan: Pertama, bagaimana hubungan antara hukum administrasi dan pidana dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang? Kedua, bagaimana pola integrasi antara pengujian di PTUN dan sistem peradilan pidana dalam perspektif ius constituendum? Tulisan merupakan jenis penilitian doktrinal, meggunakan analisis deskriptif-analitik.
Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN dapat mendukung aktivitas penentuan penerapan delik dalam penegakan hukum korupsi.
Tidak ada dualisme kewenangan penilaian penyalahgunaan wewenang, sepanjang kewenangan antar pengadilan digunakan sesuai substansi yang dipermasalahkan dan mengikuti asas-asas hukum yang berlaku.
Kedua, pola integrasi dapat dilakukan melalui: (1) pemisahan kompetensi antar pengadilan dengan menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban yang akan disasar; (2) untuk melegitimasi penilaian aspek administrasi pada tindak pidana korupsi, dapat membentuk wadah kolaborasi (ad hoc) antara hakim pidana dan hakim PTUN atau setidaknya hakim ad hoc direkrut dari ahli berlatar belakang hukum administrasi.

Related Results

URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sederikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Mahasiswa
characterized by integrity, transparency, and a commitment to combating corruption. This research aims to explore the importance of anti-corruption education among students as an e...

Back to Top