Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Akad Murabahah pada Pembiayaan KPR IB Hijrah
View through CrossRef
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan keraguan dan perbedaan pemahaman masyarakat terhadap implementasi akad syariah, khususnya akad murabahah pada pembiayaan kepemilikan rumah. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB Hijrah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat kerap dipersepsikan memiliki kesamaan dengan pembiayaan konvensional, terutama terkait penetapan margin yang dianggap menyerupai bunga. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep normatif akad murabahah dan implementasinya di lapangan, sehingga diperlukan kajian empiris yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Hijrah di Bank Muamalat Kantor Cabang Bengkulu serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri atas pegawai Bank Muamalat yang memahami dan terlibat langsung dalam pelaksanaan pembiayaan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Hijrah telah sesuai dengan ketentuan syariah. Hal ini ditunjukkan melalui kepemilikan objek pembiayaan oleh bank sebelum dijual kepada nasabah, transparansi harga pokok dan margin keuntungan, serta pelaksanaan akad yang terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir. Prosedur pembiayaan meliputi pengajuan berkas, analisis dan verifikasi kelayakan, appraisal rumah, pembelian rumah oleh bank, hingga penandatanganan akad. Kendala yang dihadapi antara lain rendahnya pemahaman nasabah terhadap konsep murabahah, kesalahpahaman margin sebagai bunga, serta minimnya literasi keuangan syariah. Secara umum, implementasi KPR iB Hijrah berjalan dengan baik, namun peningkatan edukasi masyarakat masih sangat diperlukan.
Institut Agama Islam Sunan Kalijogo Malang
Title: Implementasi Akad Murabahah pada Pembiayaan KPR IB Hijrah
Description:
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan yang berlandaskan prinsip syariah.
Namun, dalam praktiknya masih ditemukan keraguan dan perbedaan pemahaman masyarakat terhadap implementasi akad syariah, khususnya akad murabahah pada pembiayaan kepemilikan rumah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) iB Hijrah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat kerap dipersepsikan memiliki kesamaan dengan pembiayaan konvensional, terutama terkait penetapan margin yang dianggap menyerupai bunga.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep normatif akad murabahah dan implementasinya di lapangan, sehingga diperlukan kajian empiris yang komprehensif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Hijrah di Bank Muamalat Kantor Cabang Bengkulu serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penerapannya.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Informan penelitian terdiri atas pegawai Bank Muamalat yang memahami dan terlibat langsung dalam pelaksanaan pembiayaan syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah pada pembiayaan KPR iB Hijrah telah sesuai dengan ketentuan syariah.
Hal ini ditunjukkan melalui kepemilikan objek pembiayaan oleh bank sebelum dijual kepada nasabah, transparansi harga pokok dan margin keuntungan, serta pelaksanaan akad yang terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Prosedur pembiayaan meliputi pengajuan berkas, analisis dan verifikasi kelayakan, appraisal rumah, pembelian rumah oleh bank, hingga penandatanganan akad.
Kendala yang dihadapi antara lain rendahnya pemahaman nasabah terhadap konsep murabahah, kesalahpahaman margin sebagai bunga, serta minimnya literasi keuangan syariah.
Secara umum, implementasi KPR iB Hijrah berjalan dengan baik, namun peningkatan edukasi masyarakat masih sangat diperlukan.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract
This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Pengaruh Kepuasan Nasabah Terhadap Loyalitas Nasabah KPR BTN Pada PT. Bank Tabungan Negara Tbk. Cabang Padang
Salah satu bank umum yang terdapat di Kota Padang adalah PT. Bank Tabungan Negara Tbk. dengan salah satu produk andalan dalam penyaluran kredit adalah Kredit Kepemilikan Rumah Bank...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
KEPASTIAN HUKUM TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) DALAM PRAKTIK KREDIT PEMILIKAN RUMAH DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
ABSTRAKProgram Kredit Pemilikian Rumah (KPR) biasanya diadakan oleh Bank. Namun seringkali pada praktek KPR sering terjadi permasalahan, salah satunya ialah terjadi kredit macet. S...
Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
ABSTRAK- PT. PNM Mekaar Syariah dalam produk pembiayaan murabahah menggunakan dua akad yaitu murabahah dan wakalah. Penggunaan akad ini mempunyai hubungan timbal balik yang dikenal...
MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS. Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pe...
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pad...

