Javascript must be enabled to continue!
REKONSTRUKSI MAKNA MURTAD DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
View through CrossRef
<ins cite="mailto:hasan" datetime="2015-03-10T07:42"><p>Riddah interpreted by fuqahā’ as those who leave Islam. The punishment was killed based on hadith “man baddala dīnahu faqtulūh.” That understanding is different from the description of the Qur'an in the related verses that actually gives punishment neither physical, but non-physical. Those verses are: al-Ḥajj: 11, al-Mā’idah: 54, al-Naḥl: 106, al-Nisā’: 137, Āli ‘Imrān: 86, and al-Baqarah: 217. Study of the verses of the Qur’an shows that none of the text with ṣāriḥ-lafẓiyyah approach that lead to aggressive and emotional attitude to the suspect of riddah. On the other hand the Qur’an asserted that the type of the punishment is eschatological and negates physical punishments. This qualitative research will intends to make reconstruction of riddah meaning and its legal implications. With a historical approach, juridical, philosophical, ideological and comparative of the riddah meaning contained in the Koran, hadīth, and socio-historical perspective, then the reconstruction of the meaning of riddah should be understood to be more humane, comprehensive, and in accordance with maqāsid sharī'ah.</p></ins><ins cite="mailto:hasan" datetime="2015-03-10T07:42"><p>***</p><p>Riddah dimaknai oleh ulama fikih sebagai orang yang keluar dari Islam. Hukumannnya adalah dibunuh berdasarkan hadis “man baddala dīnahu faqtulūh.” Pemahaman ter¬sebut berbeda dengan gambaran al-Qur’an dalam ayat-ayat terkait yang justru memberikan hukuman yang tidak satu pun bersifat fisik, melainkan non fisik. Ayat-ayat al-Qur’an tersebut adalah: al-Ḥajj: 11, al-Mā’idah: 54, al-Naḥl: 106, al-Nisā’: 137, Āli ‘Imrān: 86, dan al-Baqarah: 217. Telaah atas ayat-ayat al-Qur’an tersebut menunjukkan bahwa tidak satu pun teks secara ṣāriḥ-lafẓiyyah yang mengarah kepada sikap agresif dan emosional terhadap pelaku riddah. Sebaliknya, al-Qur’an menegaskan sanksinya ber¬sifat eskatalogis; dan menegasikan sanksi fisik. Penelitian kualitatif ini menawarkan upaya rekonstruksi makna riddah dan implikasi hukumnya. Dengan pendekatan historis, yuridis filosofis, ideologis dan komparatif terhadap makna yang terdapat dalam al-Qur’an, hadis, dan sosio-historis yang terkait dengan riddah, rekonstruksi terhadap makna riddah semestinya menjadi lebih humanis, komprehensif dan sesuai maqasid syari’ahnya.</p><p>***</p></ins><ins cite="mailto:hasan" datetime="2015-03-10T07:42"><p>Keywords: riddah, jināyah, implikasi hukum, sanksi hukum</p></ins>
Title: REKONSTRUKSI MAKNA MURTAD DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Description:
<ins cite="mailto:hasan" datetime="2015-03-10T07:42"><p>Riddah interpreted by fuqahā’ as those who leave Islam.
The punishment was killed based on hadith “man baddala dīnahu faqtulūh.
” That understanding is different from the description of the Qur'an in the related verses that actually gives punishment neither physical, but non-physical.
Those verses are: al-Ḥajj: 11, al-Mā’idah: 54, al-Naḥl: 106, al-Nisā’: 137, Āli ‘Imrān: 86, and al-Baqarah: 217.
Study of the verses of the Qur’an shows that none of the text with ṣāriḥ-lafẓiyyah approach that lead to aggressive and emotional attitude to the suspect of riddah.
On the other hand the Qur’an asserted that the type of the punishment is eschatological and negates physical punishments.
This qualitative research will intends to make reconstruction of riddah meaning and its legal implications.
With a historical approach, juridical, philosophical, ideological and comparative of the riddah meaning contained in the Koran, hadīth, and socio-historical perspective, then the reconstruction of the meaning of riddah should be understood to be more humane, comprehensive, and in accordance with maqāsid sharī'ah.
</p></ins><ins cite="mailto:hasan" datetime="2015-03-10T07:42"><p>***</p><p>Riddah dimaknai oleh ulama fikih sebagai orang yang keluar dari Islam.
Hukumannnya adalah dibunuh berdasarkan hadis “man baddala dīnahu faqtulūh.
” Pemahaman ter¬sebut berbeda dengan gambaran al-Qur’an dalam ayat-ayat terkait yang justru memberikan hukuman yang tidak satu pun bersifat fisik, melainkan non fisik.
Ayat-ayat al-Qur’an tersebut adalah: al-Ḥajj: 11, al-Mā’idah: 54, al-Naḥl: 106, al-Nisā’: 137, Āli ‘Imrān: 86, dan al-Baqarah: 217.
Telaah atas ayat-ayat al-Qur’an tersebut menunjukkan bahwa tidak satu pun teks secara ṣāriḥ-lafẓiyyah yang mengarah kepada sikap agresif dan emosional terhadap pelaku riddah.
Sebaliknya, al-Qur’an menegaskan sanksinya ber¬sifat eskatalogis; dan menegasikan sanksi fisik.
Penelitian kualitatif ini menawarkan upaya rekonstruksi makna riddah dan implikasi hukumnya.
Dengan pendekatan historis, yuridis filosofis, ideologis dan komparatif terhadap makna yang terdapat dalam al-Qur’an, hadis, dan sosio-historis yang terkait dengan riddah, rekonstruksi terhadap makna riddah semestinya menjadi lebih humanis, komprehensif dan sesuai maqasid syari’ahnya.
</p><p>***</p></ins><ins cite="mailto:hasan" datetime="2015-03-10T07:42"><p>Keywords: riddah, jināyah, implikasi hukum, sanksi hukum</p></ins>.
Related Results
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya. Dalam hal in...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
KLASIFIKASI MAKNA (Ditinjau dari Ranah Komunikasi)
KLASIFIKASI MAKNA (Ditinjau dari Ranah Komunikasi)
Kajian ini merupakan kajian linguistik yang membahas tentang klasifikasi makna (ditinjau dari ranah komunikasi). Dalam kajian ini di bahas klasifikasi makna atau arti (types of mea...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Sistem Informasi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Berbasis Web
Sistem Informasi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Berbasis Web
Di era modern ini, perkembangan teknologi informasi menuntut untuk terus mengikuti perkembangan teknologi, begitu juga dengan instansi yang akan melakukan pendataan pascabencana se...
Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Rekonstruksi Paradigma Hukum Hakim dalam Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar
Abstract The purpose of this research is to know the true meaning of judges at the Corruption Court Makassar against corruption and the implications of the true meaning of the ver...
Hukum murtad dalam Fiqih Islam dan Perundang undangan Malaysia dan Indonesia
Hukum murtad dalam Fiqih Islam dan Perundang undangan Malaysia dan Indonesia
Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena neg...

