Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum murtad dalam Fiqih Islam dan Perundang undangan Malaysia dan Indonesia

View through CrossRef
Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena negara boleh dikatakan tidak campur tangan tentang hal ini, sedangkan di Malaysia perpindahan agama dari Islam kepada Agama lain merupakan sesuatu hal yang serius, dan negarapun mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagiamana pandangan fiqih Islam tentang hukum orang yang murtad dan bagaimana pula dalam ketentuan prundang-undangan di Malayasia dan Indoneisa, Diketahui bahwa Malaysia menyatakan negaranya sebagai negara yang berazaskan Islam, sementara Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang secara nyata bernafaskan Islam pula. Metode: Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji   hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan ulama dan kitab kitab tafsir Hasil: di Indonesia perpindahan agama dari Islam keagama lain dianggap hal yang biasa biasa saja, sedangkan di Malaysia hal tersebut dianggap sesuatu yang serius, sehingga negara menganggap hal tersebut adalah penghinaan terhadap agama Islam, maka sikap dan perbuatan tersebut bisa mendapatkan hukuman ataupun sangksi dari negara.  Kesimpulan: Sebagai penutup penulis simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara satu negara dengan negara yang lain, termasuk Indonesia dan Malaysia, Indonesia belum bisa keluar dari pengaruh pidana dari luar sedangkan Malasia sudah mengadopsi sebahagian kecil dari pidana Islam
Title: Hukum murtad dalam Fiqih Islam dan Perundang undangan Malaysia dan Indonesia
Description:
Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena negara boleh dikatakan tidak campur tangan tentang hal ini, sedangkan di Malaysia perpindahan agama dari Islam kepada Agama lain merupakan sesuatu hal yang serius, dan negarapun mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagiamana pandangan fiqih Islam tentang hukum orang yang murtad dan bagaimana pula dalam ketentuan prundang-undangan di Malayasia dan Indoneisa, Diketahui bahwa Malaysia menyatakan negaranya sebagai negara yang berazaskan Islam, sementara Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang secara nyata bernafaskan Islam pula.
Metode: Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji   hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan ulama dan kitab kitab tafsir Hasil: di Indonesia perpindahan agama dari Islam keagama lain dianggap hal yang biasa biasa saja, sedangkan di Malaysia hal tersebut dianggap sesuatu yang serius, sehingga negara menganggap hal tersebut adalah penghinaan terhadap agama Islam, maka sikap dan perbuatan tersebut bisa mendapatkan hukuman ataupun sangksi dari negara.
 Kesimpulan: Sebagai penutup penulis simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara satu negara dengan negara yang lain, termasuk Indonesia dan Malaysia, Indonesia belum bisa keluar dari pengaruh pidana dari luar sedangkan Malasia sudah mengadopsi sebahagian kecil dari pidana Islam.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya. Dalam hal in...
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Analisis Ilmu Perundang-Undangan : Konsep, Prinsip, dan Implementasi dalam Sistem Hukum Indonesia
ABSTRAKIlmu hukum, yang dapat digambarkan sebagai disiplin fundamental dan esensial dalam konteks yurisprudensi yang lebih luas, berfungsi sebagai komponen kritis dan berpengaruh y...
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Rekonstruksi Analogi Dalam Hukum Pidana Sebagai Metode Penafsiran Hukum Untuk Pembaharuan Hukum Pidana Dengan Pendekatan Aliran Progresif
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Hukum Pidana,dimana bersifat elitis, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukandengan menggunakan konsep...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

Back to Top