Javascript must be enabled to continue!
Hukum murtad dalam Fiqih Islam dan Perundang undangan Malaysia dan Indonesia
View through CrossRef
Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena negara boleh dikatakan tidak campur tangan tentang hal ini, sedangkan di Malaysia perpindahan agama dari Islam kepada Agama lain merupakan sesuatu hal yang serius, dan negarapun mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagiamana pandangan fiqih Islam tentang hukum orang yang murtad dan bagaimana pula dalam ketentuan prundang-undangan di Malayasia dan Indoneisa, Diketahui bahwa Malaysia menyatakan negaranya sebagai negara yang berazaskan Islam, sementara Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang secara nyata bernafaskan Islam pula. Metode: Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan ulama dan kitab kitab tafsir Hasil: di Indonesia perpindahan agama dari Islam keagama lain dianggap hal yang biasa biasa saja, sedangkan di Malaysia hal tersebut dianggap sesuatu yang serius, sehingga negara menganggap hal tersebut adalah penghinaan terhadap agama Islam, maka sikap dan perbuatan tersebut bisa mendapatkan hukuman ataupun sangksi dari negara. Kesimpulan: Sebagai penutup penulis simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara satu negara dengan negara yang lain, termasuk Indonesia dan Malaysia, Indonesia belum bisa keluar dari pengaruh pidana dari luar sedangkan Malasia sudah mengadopsi sebahagian kecil dari pidana Islam
Title: Hukum murtad dalam Fiqih Islam dan Perundang undangan Malaysia dan Indonesia
Description:
Pendahuluan: Murtad dalam Pengertian keluar dari agama Islam dan memeluk agam lain, agaknya di Indonesia meruapakan hal yang tidak begitu mendapat perhatian, disatu sisi karena negara boleh dikatakan tidak campur tangan tentang hal ini, sedangkan di Malaysia perpindahan agama dari Islam kepada Agama lain merupakan sesuatu hal yang serius, dan negarapun mengambil perhatian yang besar tentang hal tersebut Tujuan: Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagiamana pandangan fiqih Islam tentang hukum orang yang murtad dan bagaimana pula dalam ketentuan prundang-undangan di Malayasia dan Indoneisa, Diketahui bahwa Malaysia menyatakan negaranya sebagai negara yang berazaskan Islam, sementara Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang secara nyata bernafaskan Islam pula.
Metode: Metode Penelitian dalam pembahasn ini adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni dengan membaca dan mengkaji hukum dan pendapat tentang hukuman bagi pelaku murtad dalam Islam dari berbagai kalangan terutama dari kalangan ulama dan kitab kitab tafsir Hasil: di Indonesia perpindahan agama dari Islam keagama lain dianggap hal yang biasa biasa saja, sedangkan di Malaysia hal tersebut dianggap sesuatu yang serius, sehingga negara menganggap hal tersebut adalah penghinaan terhadap agama Islam, maka sikap dan perbuatan tersebut bisa mendapatkan hukuman ataupun sangksi dari negara.
Kesimpulan: Sebagai penutup penulis simpulkan bahwa perbuatan murtad adalah sesuatu yang serius untuk di tangani namun sikap negara tidak sama antara satu negara dengan negara yang lain, termasuk Indonesia dan Malaysia, Indonesia belum bisa keluar dari pengaruh pidana dari luar sedangkan Malasia sudah mengadopsi sebahagian kecil dari pidana Islam.
Related Results
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Analisis Putusan Hakim Terhadap Perceraian Akibat Murtad Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Penelitian ini membahas tentang bagaimana analisis putusan hakim terhadap perceraian akibat murtad di Pengadilan Agama Bengkulu. Kemudian menganalisis putusan hakim terhadap percer...
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Strategi Pembelajaran Guru Fiqih Dalam Mengajarkan Materi Fiqih yang Bersifat Khilafiyah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui materi apakah dalam mata pelajaran fiqih yang bersifat khilafiyah di Madrasah Tarbiyah Islamiyah Paraman Ampalu, kemudian untuk mengetahui...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...

