Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Yuridis Terhadap Laporan Pidana oleh Bandar Judi Online Terhadap Peretas Sistem Aplikasi Judi Online

View through CrossRef
Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya kejahatan siber, termasuk praktik perjudian online yang dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Perjudian online secara tegas dilarang dalam hukum positif Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun, dalam praktik penegakan hukum ditemukan fenomena bandar judi online yang melaporkan peretas sistem aplikasinya kepada aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis terkait legitimasi pelapor, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ilegal, serta konsistensi penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis laporan pidana yang diajukan oleh bandar judi online terhadap peretas sistem aplikasi judi online berdasarkan ketentuan KUHP, Undang-Undang ITE, dan putusan pengadilan terkait tindak pidana siber. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana peretasan tetap dapat diproses berdasarkan Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang ITE, meskipun objek yang diretas digunakan untuk kegiatan perjudian online. Namun, dalam perspektif keadilan, kedudukan hukum bandar judi online sebagai pelapor menjadi problematis karena aktivitasnya bertentangan dengan hukum pidana. Penelitian ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang proporsional dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Title: Analisis Yuridis Terhadap Laporan Pidana oleh Bandar Judi Online Terhadap Peretas Sistem Aplikasi Judi Online
Description:
Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya kejahatan siber, termasuk praktik perjudian online yang dijalankan melalui aplikasi berbasis internet.
Perjudian online secara tegas dilarang dalam hukum positif Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, dalam praktik penegakan hukum ditemukan fenomena bandar judi online yang melaporkan peretas sistem aplikasinya kepada aparat penegak hukum.
Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis terkait legitimasi pelapor, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ilegal, serta konsistensi penegakan hukum pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis laporan pidana yang diajukan oleh bandar judi online terhadap peretas sistem aplikasi judi online berdasarkan ketentuan KUHP, Undang-Undang ITE, dan putusan pengadilan terkait tindak pidana siber.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana peretasan tetap dapat diproses berdasarkan Pasal 30 jo.
Pasal 46 Undang-Undang ITE, meskipun objek yang diretas digunakan untuk kegiatan perjudian online.
Namun, dalam perspektif keadilan, kedudukan hukum bandar judi online sebagai pelapor menjadi problematis karena aktivitasnya bertentangan dengan hukum pidana.
Penelitian ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang proporsional dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Related Results

Penjual Obat Cytotec Di Bandar Lampung ( Wa 085268881116 ) Apotik Jual Obat Cytotec Aborsi Di Bandar Lampung
Penjual Obat Cytotec Di Bandar Lampung ( Wa 085268881116 ) Apotik Jual Obat Cytotec Aborsi Di Bandar Lampung
Jual Obat Aborsi Di Bandar Lampung, Jual Cytotec Bandar Lampung, Penjual Obat Cytotec Bandar Lampung, Jual Obat Aborsi Bandar Lampung, Obat Penggugur Kandungan Di Bandar Lampung, O...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatk...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top