Javascript must be enabled to continue!
Menimbang Nilai Riba dalam Jual Beli Emas Kredit Ditinjau dari Perspektif Maqasid Syariah
View through CrossRef
Fenomena jual beli emas secara kredit kini kian marak, baik melalui lembaga keuangan syariah maupun platform digital. Pergeseran fungsi emas dari alat tukar menjadi instrumen investasi memunculkan perdebatan di kalangan ulama terkait status hukumnya dalam syariah. Permasalahan utama yang dibahas adalah kemungkinan adanya unsur riba dalam transaksi kredit, sehingga diperlukan analisis berdasarkan maqasid al-syariah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan mengkaji ketentuan hukum Islam mengenai jual beli emas kredit, mengidentifikasi potensi riba yang mungkin timbul, serta mengevaluasi praktik tersebut berdasarkan prinsip maqasid al-syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan yang menelaah pandangan ulama klasik dan kontemporer serta fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010. Sumber data meliputi literatur fiqh, hadis, fatwa, dan penelitian ilmiah terbaru. Temuan menunjukkan bahwa ulama klasik melarang jual beli emas secara kredit karena dinilai mengandung riba nasi’ah dan riba fadhl, sementara ulama kontemporer membolehkannya dengan syarat emas diperlakukan sebagai komoditas. Dari perspektif maqasid al-syariah, praktik ini dapat dinilai sah bila dilakukan secara transparan, bebas riba, dan memberikan manfaat ekonomi. Penelitian ini menegaskan bahwa maqasid al-syariah penting sebagai dasar fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan ekonomi modern.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna
Title: Menimbang Nilai Riba dalam Jual Beli Emas Kredit Ditinjau dari Perspektif Maqasid Syariah
Description:
Fenomena jual beli emas secara kredit kini kian marak, baik melalui lembaga keuangan syariah maupun platform digital.
Pergeseran fungsi emas dari alat tukar menjadi instrumen investasi memunculkan perdebatan di kalangan ulama terkait status hukumnya dalam syariah.
Permasalahan utama yang dibahas adalah kemungkinan adanya unsur riba dalam transaksi kredit, sehingga diperlukan analisis berdasarkan maqasid al-syariah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Penelitian ini bertujuan mengkaji ketentuan hukum Islam mengenai jual beli emas kredit, mengidentifikasi potensi riba yang mungkin timbul, serta mengevaluasi praktik tersebut berdasarkan prinsip maqasid al-syariah.
Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan yang menelaah pandangan ulama klasik dan kontemporer serta fatwa DSN-MUI No.
77/DSN-MUI/V/2010.
Sumber data meliputi literatur fiqh, hadis, fatwa, dan penelitian ilmiah terbaru.
Temuan menunjukkan bahwa ulama klasik melarang jual beli emas secara kredit karena dinilai mengandung riba nasi’ah dan riba fadhl, sementara ulama kontemporer membolehkannya dengan syarat emas diperlakukan sebagai komoditas.
Dari perspektif maqasid al-syariah, praktik ini dapat dinilai sah bila dilakukan secara transparan, bebas riba, dan memberikan manfaat ekonomi.
Penelitian ini menegaskan bahwa maqasid al-syariah penting sebagai dasar fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan ekonomi modern.
Related Results
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah
Penelitian ini dilatar belakangi maraknya perkembangan sistem teknologi informasi melalui media elektronik dan media sosial. Perkembangan sistem ini juga menambah sistem dan model ...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract.. Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi
Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada...
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah. Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275. Untuk...
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
PELAKSANAAN PRINSIP KETERBUKAAN DALAM JUAL BELI TANAH BERDASARKAN KUHPERDATA
AbstrakAdanya ketidak seimbangan antara persediaan tanah yang terbatas dengan kebutuhan akan tanah sangat besar berakibat pada timbulnya masalah-masalah yang terkait dengan tanah, ...
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Praktik Jual Beli di Dark Web Dengan Konsep Anonimitas dalam Tinjauan Fiqih Muamalah
Abstract. Buying and selling activities can indirectly be done by using gadget or smartphone. Buying and selling orders in Islamic jurisprudence is called ba'i as-salam which deliv...

