Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI

View through CrossRef
Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menarik benang merah bahwa, , pelecehan seksual terjadi di lembaga pendidikan, yaitu meliputi; disekolah , universitas, pesantren, atau bahkan di lingkungan preschool (tempat belajar anak usia dini). korban kekerasan seksual di perguruan tinggi telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS). Dalam pasal 14 dan 16 Permendikbudristek juga mengatur mengenai sanksi administratif untuk dijatuhkan terhadap pelaku tindak kejahatan seksual di perguruan tinggi. Kalau dalam hukum pidana walaupun KUHP tidak mengatur mengenai tindak kekerasan seksual, tetapi pelaku tindak kejahatan seksual yang di perguruan tinggi tetap mendapatkan hukuman pidana sesuai yang ada dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP
Universitas Sunan Giri Surabaya
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Description:
Perlindungan hukum terhadap korban kejahatan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode perundang-undangan dan kasus.
Hasil penelitian menarik benang merah bahwa, , pelecehan seksual terjadi di lembaga pendidikan, yaitu meliputi; disekolah , universitas, pesantren, atau bahkan di lingkungan preschool (tempat belajar anak usia dini).
korban kekerasan seksual di perguruan tinggi telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS).
Dalam pasal 14 dan 16 Permendikbudristek juga mengatur mengenai sanksi administratif untuk dijatuhkan terhadap pelaku tindak kejahatan seksual di perguruan tinggi.
Kalau dalam hukum pidana walaupun KUHP tidak mengatur mengenai tindak kekerasan seksual, tetapi pelaku tindak kejahatan seksual yang di perguruan tinggi tetap mendapatkan hukuman pidana sesuai yang ada dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan se...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Muka Hukum Indonesia
Kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di muka hukum Indonesia. Hal ini bukan hanya karena opini semata melainkan banyaknya fakta-fakta kasus pelec...
Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kasus Revenge Porn
Abstract. Revenge porn, or the distribution of intimate content without consent, is a form of electronic-based sexual violence that has become increasingly prevalent with the advan...
ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ASPEK BANTUAN HUKUM ATAS KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
 Terbitnya UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ketentuan umum atas tindak pidana kekerasan seksual yang telah diatur dalam beberapa ketentuan khusu...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...

Back to Top