Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Pelaku Dengan Gangguan Jiwa Dalam Prespektif Restorative Justice
View through CrossRef
Indonesia, sebagai negara hukum, senantiasa berupaya melindungi warga negaranya dan memberikan peradilan yang adil dalam segala kasus, bahkan ketika pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban kejahatan yang dilakukan oleh pelaku gangguan jiwa di Indonesia. Perlindungan ini krusial mengingat potensi pelaku untuk dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Persoalan utama yang diangkat adalah belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban, yang disebabkan oleh status pelaku sebagai dalih pengampunan (Pasal 44 HUKP dan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023), yang berakibat pada pembebasan dari hukuman. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan implikasi serius, seperti trauma psikologis dan stigmatisasi, bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan kerangka deskriptif analitis untuk mengkaji pokok permasalahan, dengan fokus pada analisis data perundang-undangan primer (KUHP, UU, dan UU Perlindungan Korban) serta data sekunder berupa jurnal dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dan induktif berdasarkan teori dan prinsip perlindungan hukum. Hasil dan rekomendasi penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum memadai, dan pemenuhan hak-hak korban (seperti restitusi dan kompensasi) merupakan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini dianggap ideal karena berfokus pada pemulihan kondisi dan kerugian korban, serta mewujudkan akuntabilitas non-pidana pelaku, sehingga memulihkan rasa keadilan dan memperkuat sistem perlindungan hukum secara khusus.
Title: Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Pelaku Dengan Gangguan Jiwa Dalam Prespektif Restorative Justice
Description:
Indonesia, sebagai negara hukum, senantiasa berupaya melindungi warga negaranya dan memberikan peradilan yang adil dalam segala kasus, bahkan ketika pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa.
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban kejahatan yang dilakukan oleh pelaku gangguan jiwa di Indonesia.
Perlindungan ini krusial mengingat potensi pelaku untuk dibebaskan dari tanggung jawab pidana.
Persoalan utama yang diangkat adalah belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban, yang disebabkan oleh status pelaku sebagai dalih pengampunan (Pasal 44 HUKP dan Pasal 39 UU No.
1 Tahun 2023), yang berakibat pada pembebasan dari hukuman.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan implikasi serius, seperti trauma psikologis dan stigmatisasi, bagi korban.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan kerangka deskriptif analitis untuk mengkaji pokok permasalahan, dengan fokus pada analisis data perundang-undangan primer (KUHP, UU, dan UU Perlindungan Korban) serta data sekunder berupa jurnal dan literatur yang relevan.
Analisis dilakukan secara deduktif dan induktif berdasarkan teori dan prinsip perlindungan hukum.
Hasil dan rekomendasi penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum memadai, dan pemenuhan hak-hak korban (seperti restitusi dan kompensasi) merupakan kebutuhan mendesak.
Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan ini dianggap ideal karena berfokus pada pemulihan kondisi dan kerugian korban, serta mewujudkan akuntabilitas non-pidana pelaku, sehingga memulihkan rasa keadilan dan memperkuat sistem perlindungan hukum secara khusus.
.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...

