Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Pelaku Dengan Gangguan Jiwa Dalam Prespektif Restorative Justice

View through CrossRef
Indonesia, sebagai negara hukum, senantiasa berupaya melindungi warga negaranya dan memberikan peradilan yang adil dalam segala kasus, bahkan ketika pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban kejahatan yang dilakukan oleh pelaku gangguan jiwa di Indonesia. Perlindungan ini krusial mengingat potensi pelaku untuk dibebaskan dari tanggung jawab pidana. Persoalan utama yang diangkat adalah belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban, yang disebabkan oleh status pelaku sebagai dalih pengampunan (Pasal 44 HUKP dan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 2023), yang berakibat pada pembebasan dari hukuman. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan implikasi serius, seperti trauma psikologis dan stigmatisasi, bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan kerangka deskriptif analitis untuk mengkaji pokok permasalahan, dengan fokus pada analisis data perundang-undangan primer (KUHP, UU, dan UU Perlindungan Korban) serta data sekunder berupa jurnal dan literatur yang relevan. Analisis dilakukan secara deduktif dan induktif berdasarkan teori dan prinsip perlindungan hukum. Hasil dan rekomendasi penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum memadai, dan pemenuhan hak-hak korban (seperti restitusi dan kompensasi) merupakan kebutuhan mendesak. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini dianggap ideal karena berfokus pada pemulihan kondisi dan kerugian korban, serta mewujudkan akuntabilitas non-pidana pelaku, sehingga memulihkan rasa keadilan dan memperkuat sistem perlindungan hukum secara khusus.  
Universitas Muhammadiyah Kotabumi
Title: Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Yang Dilakukan Pelaku Dengan Gangguan Jiwa Dalam Prespektif Restorative Justice
Description:
Indonesia, sebagai negara hukum, senantiasa berupaya melindungi warga negaranya dan memberikan peradilan yang adil dalam segala kasus, bahkan ketika pelaku kejahatan mengalami gangguan jiwa.
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi korban kejahatan yang dilakukan oleh pelaku gangguan jiwa di Indonesia.
Perlindungan ini krusial mengingat potensi pelaku untuk dibebaskan dari tanggung jawab pidana.
Persoalan utama yang diangkat adalah belum optimalnya perlindungan hukum bagi korban, yang disebabkan oleh status pelaku sebagai dalih pengampunan (Pasal 44 HUKP dan Pasal 39 UU No.
1 Tahun 2023), yang berakibat pada pembebasan dari hukuman.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan implikasi serius, seperti trauma psikologis dan stigmatisasi, bagi korban.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan kerangka deskriptif analitis untuk mengkaji pokok permasalahan, dengan fokus pada analisis data perundang-undangan primer (KUHP, UU, dan UU Perlindungan Korban) serta data sekunder berupa jurnal dan literatur yang relevan.
Analisis dilakukan secara deduktif dan induktif berdasarkan teori dan prinsip perlindungan hukum.
Hasil dan rekomendasi penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada belum memadai, dan pemenuhan hak-hak korban (seperti restitusi dan kompensasi) merupakan kebutuhan mendesak.
Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penerapan pendekatan keadilan restoratif.
Pendekatan ini dianggap ideal karena berfokus pada pemulihan kondisi dan kerugian korban, serta mewujudkan akuntabilitas non-pidana pelaku, sehingga memulihkan rasa keadilan dan memperkuat sistem perlindungan hukum secara khusus.
 .

Related Results

Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yan...

Back to Top