Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

View through CrossRef
Green Economy merupakan sarana yang dapat mengurangi dampak buruk perubahan iklim. Tetapi, pelaksanaan Green Economy terkadang menemui hambatan pada larangan praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Padahal, aspek hukum persaingan usaha dapat mempromosikan dan mengakselerasi pelaksanaan Green Economy. Penulis menganalisis konsep Green Economy, Rule of Reason, dan berbagai kasus seperti “Washing Machine” dan “Chicken for Tomorrow” untuk menunjang penelitian ini. Hasil yang penulis dapatkan adalah: (1) aspek lingkungan hidup belum secara tegas diakui dalam hukum persaingan usaha di Indonesia tetapi dapat diinterpretasikan masuk dalam frasa “kepentingan umum,” (2) masuknya penjelasan mengenai aspek lingkungan hidup dapat menciptakan kepastian hukum serta kebermanfaatan hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, (3) dalam menerapkan kelonggaran demi lingkungan hidup, sepanjang memberikan kontribusi “signifikan” pada lingkungan, kelonggaran sebaiknya tetap diberikan walaupun merugikan konsumen secara cost-benefit analysis. Dengan demikian, Indonesia perlu mengakui dengan tegas aspek lingkungan hidup dalam hukum persaingan usaha di Indonesia untuk mengakselerasi pelaksanaan Green Economy. Kata Kunci: Green Economy; Kepentingan Umum; Perjanjian Berkelanjutan.   Abstract Green Economy can reduce the adverse effects of climate change. However, its implementation sometimes encounters obstacles due to uncertainty in competition law. In fact, competition law can promote and accelerate Green Economy. The author analyzes the Green Economy concept, Rule of Reasons, and various cases such as the “Washing Machine” and “Chicken for Tomorrow” to support this research. The results are: (1) environmental aspects have not been explicitly recognized in Indonesian competition law but can be interpreted as being included in the phrase of “public interest,” (2) the inclusion of explanations regarding environmental aspects can create legal certainty and legal benefits for business actors and the community, and (3) there is a “significant” contribution to the environment, concessions should still be given even though it is detrimental to consumers based on a cost-benefit analysis. Thus, Indonesia should firmly recognize environmental aspects in its competition law to accelerate Green Economy. Keywords: Agreement; Sustainable; Competition; Green.
Title: Tinjauan Green Economy dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Description:
Green Economy merupakan sarana yang dapat mengurangi dampak buruk perubahan iklim.
Tetapi, pelaksanaan Green Economy terkadang menemui hambatan pada larangan praktik persaingan usaha tidak sehat dan monopoli.
Padahal, aspek hukum persaingan usaha dapat mempromosikan dan mengakselerasi pelaksanaan Green Economy.
Penulis menganalisis konsep Green Economy, Rule of Reason, dan berbagai kasus seperti “Washing Machine” dan “Chicken for Tomorrow” untuk menunjang penelitian ini.
Hasil yang penulis dapatkan adalah: (1) aspek lingkungan hidup belum secara tegas diakui dalam hukum persaingan usaha di Indonesia tetapi dapat diinterpretasikan masuk dalam frasa “kepentingan umum,” (2) masuknya penjelasan mengenai aspek lingkungan hidup dapat menciptakan kepastian hukum serta kebermanfaatan hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, (3) dalam menerapkan kelonggaran demi lingkungan hidup, sepanjang memberikan kontribusi “signifikan” pada lingkungan, kelonggaran sebaiknya tetap diberikan walaupun merugikan konsumen secara cost-benefit analysis.
Dengan demikian, Indonesia perlu mengakui dengan tegas aspek lingkungan hidup dalam hukum persaingan usaha di Indonesia untuk mengakselerasi pelaksanaan Green Economy.
Kata Kunci: Green Economy; Kepentingan Umum; Perjanjian Berkelanjutan.
  Abstract Green Economy can reduce the adverse effects of climate change.
However, its implementation sometimes encounters obstacles due to uncertainty in competition law.
In fact, competition law can promote and accelerate Green Economy.
The author analyzes the Green Economy concept, Rule of Reasons, and various cases such as the “Washing Machine” and “Chicken for Tomorrow” to support this research.
The results are: (1) environmental aspects have not been explicitly recognized in Indonesian competition law but can be interpreted as being included in the phrase of “public interest,” (2) the inclusion of explanations regarding environmental aspects can create legal certainty and legal benefits for business actors and the community, and (3) there is a “significant” contribution to the environment, concessions should still be given even though it is detrimental to consumers based on a cost-benefit analysis.
Thus, Indonesia should firmly recognize environmental aspects in its competition law to accelerate Green Economy.
Keywords: Agreement; Sustainable; Competition; Green.

Related Results

Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Analisis Hukum Kompetisi terhadap "Big Data" dan Doktrin "Essential Facility" dalam Transaksi Merger di Indonesia
Pengaturan tentang konsultasi dan notifikasi serta penilaian (assessment) transaksi merger di Indonesia diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang ...
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum ...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar
Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM. Pela...

Back to Top