Javascript must be enabled to continue!
Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
View through CrossRef
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum persaingan usaha. Meskipun demikian, terdapat sebuah pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penilaian lebih lanjut terhadap pengambilalihan aset Uber Indonesia oleh Grab Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pengambilalihan aset dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan dampak pengambilalihan aset dalam dunia persaingan usaha dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan case study. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta peraturan-peraturan di bawahnya, yang dimaksud dengan pengambilalihan ialah pengambilalihan saham. Pengambilalihan aset sebagaimana yang dilakukan oleh Grab Indonesia terhadap uber Indonesia bukanlah merupakan tindakan pengambilalihan dalam hukum persaingan usaha Indonesia. Pada praktiknya, pengambilalihan aset berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat apabila menimbulkan perubahan kontrol perusahaan yang mengakibatkan peningkatan konsentrasi pasar dan kekuatan pasar.
Title: Pengambil Alihan Aset Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Description:
Dalam rangka bepartisipasi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, pemerintah terus berupaya Pengambilalihan merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang diatur dalam hukum persaingan usaha.
Meskipun demikian, terdapat sebuah pernyataan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan penilaian lebih lanjut terhadap pengambilalihan aset Uber Indonesia oleh Grab Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menganalisis pengaturan pengambilalihan aset dalam hukum persaingan usaha Indonesia dan dampak pengambilalihan aset dalam dunia persaingan usaha dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan, dan case study.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat beserta peraturan-peraturan di bawahnya, yang dimaksud dengan pengambilalihan ialah pengambilalihan saham.
Pengambilalihan aset sebagaimana yang dilakukan oleh Grab Indonesia terhadap uber Indonesia bukanlah merupakan tindakan pengambilalihan dalam hukum persaingan usaha Indonesia.
Pada praktiknya, pengambilalihan aset berpotensi menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat apabila menimbulkan perubahan kontrol perusahaan yang mengakibatkan peningkatan konsentrasi pasar dan kekuatan pasar.
Related Results
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Proporsi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah masih didominasi pajak daerah, yakni sebesar 83,36%. Sedangkan penerimaan bukan pajak sebesar 16,64% yang bera...
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital
Era ekonomi digital seperti saat ini, telah menuntut para pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan usahanya secara daring. Akibat dari itu, para pembeli juga akan melakukan pembelian...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Urgensi Penyusunan Green Guidelines Persaingan Usaha untuk Mewujudkan Pembangunan Gren Economy
Dalam konteks green economy, hukum di Indonesia telah berperan penting melalui berbagai regulasi yang mendukung pengurangan emisi karbon, penggunaan energi terbarukan, dan keuangan...
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Analisis Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Kemitraan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan usaha tidak selamanya membawa dampak yang baik. Jumlah pengusaha di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya mencapai 3,10% dari total penduduk di Indonesia. Me...
Perhitungan Penyusutan Aset Tetap CV. XYZ
Perhitungan Penyusutan Aset Tetap CV. XYZ
Abstract : CV. XYZ is one of the growing businesses in the food and beverage sector. CV. XYZ has checked the amount of fixed assets but has not calculated the depreciation of fixed...
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Hukum Persaingan Usaha Yang Sehat
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi untuk memahami dan menerapkan hukum persaingan usaha yang sehat di tengah tantangan dan perubahan dalam lingkungan bisnis. Kasus-kasus ...
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat . Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang No...

