Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor 71/Pid.B/2019/Pn.Mgl)
View through CrossRef
Penggelapan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengaku sebagai pemilik dari sesuatu sendiri yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain dalam kekuasaannya, yang diperoleh bukan karena tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana terhadap penggelapan dalam jabatan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: penerapan hukum pidana materiil oleh Majelis Hakim terhadap pelaku penipuan penggelapan dalam jabatan yang menyatakan terdakwa sah dan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) 1 adalah benar. Hal itu sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi. Dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penerapan sanksi juga sesuai dengan aturan hukum kewenangan masing-masing lembaga dan peraturan yang mengaturnya. Pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam nilai yang benar. Karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan saksi dan keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan di kantor dengan pemberat sebagai delik final, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 UU No. KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan terdakwa memenuhi syarat sebagai subjek hukum.
Title: ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor 71/Pid.B/2019/Pn.Mgl)
Description:
Penggelapan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengaku sebagai pemilik dari sesuatu sendiri yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain dalam kekuasaannya, yang diperoleh bukan karena tindak pidana.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana terhadap penggelapan dalam jabatan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: penerapan hukum pidana materiil oleh Majelis Hakim terhadap pelaku penipuan penggelapan dalam jabatan yang menyatakan terdakwa sah dan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) 1 adalah benar.
Hal itu sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi.
Dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penerapan sanksi juga sesuai dengan aturan hukum kewenangan masing-masing lembaga dan peraturan yang mengaturnya.
Pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam nilai yang benar.
Karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan saksi dan keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan di kantor dengan pemberat sebagai delik final, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 UU No.
KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan terdakwa memenuhi syarat sebagai subjek hukum.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Analisis Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Pemeriksaan Wajib Pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI)
Analisis Analisis Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Pemeriksaan Wajib Pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/Pt.DKI)
Penelitian ini membahas tentang analisis fiqh jinayah terhadap tindak pidana gratifikasi dalam pemeriksaan wajib pajak (Studi Putusan Nomor 8/Pid.Sus TPK/2024/Pt.DKI), dengan mengk...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Di Perusahaan Studi Kasus Putusan PN No. 2206/Pid.B/ 2023/PN Sby
Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Di Perusahaan Studi Kasus Putusan PN No. 2206/Pid.B/ 2023/PN Sby
Penggelapan dalam jabatan adalah tindak pidana yang sering terjadi di perusahaan, yang tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial tetapi juga menimbulkan kerugian sosial yan...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of ...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...

