Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor 71/Pid.B/2019/Pn.Mgl)

View through CrossRef
Penggelapan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengaku sebagai pemilik dari sesuatu sendiri yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain dalam kekuasaannya, yang diperoleh bukan karena tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana terhadap penggelapan dalam jabatan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: penerapan hukum pidana materiil oleh Majelis Hakim terhadap pelaku penipuan penggelapan dalam jabatan yang menyatakan terdakwa sah dan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) 1 adalah benar. Hal itu sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi. Dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penerapan sanksi juga sesuai dengan aturan hukum kewenangan masing-masing lembaga dan peraturan yang mengaturnya. Pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam nilai yang benar. Karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan saksi dan keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan di kantor dengan pemberat sebagai delik final, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 UU No. KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan terdakwa memenuhi syarat sebagai subjek hukum.
Title: ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Studi Putusan Nomor 71/Pid.B/2019/Pn.Mgl)
Description:
Penggelapan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengaku sebagai pemilik dari sesuatu sendiri yang seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh orang lain dalam kekuasaannya, yang diperoleh bukan karena tindak pidana.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum pidana terhadap penggelapan dalam jabatan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris.
Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa: penerapan hukum pidana materiil oleh Majelis Hakim terhadap pelaku penipuan penggelapan dalam jabatan yang menyatakan terdakwa sah dan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) 1 adalah benar.
Hal itu sesuai dengan fakta persidangan, alat bukti dan keterangan saksi.
Dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penerapan sanksi juga sesuai dengan aturan hukum kewenangan masing-masing lembaga dan peraturan yang mengaturnya.
Pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam nilai yang benar.
Karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan saksi dan keterangan terdakwa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan di kantor dengan pemberat sebagai delik final, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 UU No.
KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan terdakwa memenuhi syarat sebagai subjek hukum.

Related Results

Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penggelapan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 120/Pid.B/2019/PN.Bks
Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Penggelapan: Analisis Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 120/Pid.B/2019/PN.Bks
Tindak pidana penggelapan diatur dalam Buku Kedua KUHP, Bab XXIV, Pasal 372-377. Kejahatan ini berdampak besar terhadap masyarakat karena menyangkut harta benda. Penelitian ini men...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus...
Direct regeneration and Genetic transformation studies in Hemidesmus indicus (L.) R. Br. (Indian Sarasaprilla)
Direct regeneration and Genetic transformation studies in Hemidesmus indicus (L.) R. Br. (Indian Sarasaprilla)
Abstract Since ages, plants continue to provide new remedies to mankind. Hemidesmus indicus L. R. Br. is one such plant belonging to family Apocynaceae, showing potent medi...

Back to Top