Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implikasi Hukum Perkawinan Antarnegara dalam Hukum Perdata Internasional

View through CrossRef
Perkawinan menjadi suatu peristiwa hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku apabila dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, perkawinan dianggap sebagai suatu peristiwa hukum. Dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, semakin banyak orang, suku bangsa, dan negara yang dapat menjalin hubungan yang lebih erat dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu efeknya adalah meningkatnya jumlah perkawinan campuran antara orang-orang yang memiliki berbagai kewarganegaraan. Perkawinan lintas kewarganegaraan ini seringkali menyebabkan masalah, terutama terkait dengan proses pencatatan perkawinan. Hukum perdata internasional menyatakan bahwa prosedur perkawinan antar negara ditentukan oleh hukum negara yang menjadi pilihan pasangan suami istri. Hal ini membuat hal-hal sulit bagi pasangan lintas kewarganegaraan karena mereka harus memenuhi persyaratan yang berbeda-beda di masing-masing negara yang mereka tuju. Petugas pencatat perkawinan tidak memahami hukum perdata internasional, yang merupakan salah satu kendala paling umum dalam proses perkawinan campuran. Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetujuan. Kendala yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran lintas kewarganegaraan dapat diatasi dengan berbagai Upaya, yakni dengan penyediaan informasi yang jelas dan penggunaan sanksi terhadap pelaku yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Kata Kunci: Perkawinan, Antar Negara, Hukum Perdata Internasional
Title: Implikasi Hukum Perkawinan Antarnegara dalam Hukum Perdata Internasional
Description:
Perkawinan menjadi suatu peristiwa hukum apabila dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku apabila dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku, perkawinan dianggap sebagai suatu peristiwa hukum.
Dengan berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan, semakin banyak orang, suku bangsa, dan negara yang dapat menjalin hubungan yang lebih erat dalam berbagai aspek kehidupan.
Salah satu efeknya adalah meningkatnya jumlah perkawinan campuran antara orang-orang yang memiliki berbagai kewarganegaraan.
Perkawinan lintas kewarganegaraan ini seringkali menyebabkan masalah, terutama terkait dengan proses pencatatan perkawinan.
Hukum perdata internasional menyatakan bahwa prosedur perkawinan antar negara ditentukan oleh hukum negara yang menjadi pilihan pasangan suami istri.
Hal ini membuat hal-hal sulit bagi pasangan lintas kewarganegaraan karena mereka harus memenuhi persyaratan yang berbeda-beda di masing-masing negara yang mereka tuju.
Petugas pencatat perkawinan tidak memahami hukum perdata internasional, yang merupakan salah satu kendala paling umum dalam proses perkawinan campuran.
Hal ini dapat menyebabkan ketidaksetujuan.
Kendala yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran lintas kewarganegaraan dapat diatasi dengan berbagai Upaya, yakni dengan penyediaan informasi yang jelas dan penggunaan sanksi terhadap pelaku yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci: Perkawinan, Antar Negara, Hukum Perdata Internasional.

Related Results

Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL
BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas teritorial perairan di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Internasional, Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum...
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
IMPLIKASI PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA DALAM PENANDATANGAN PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian perkawinan adalah cara untuk mencegah konflik sebelum perkawinan. Bagi para pihak yang belum membuat dan berencana untuk membuatnya, atau mengubah perjanjian perkawinan ...

Back to Top