Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas teritorial perairan di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Internasional, Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa. Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa.Hasil dari penelitian ini menyatakan Laut teritorial ditarik sejauh 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal. Semua hak atas laut teritorial ada di pihak masingmasing negara. Zona tambahan ditarik sejauh 24 mil laut (44,4 km) dari garis pangkal.
Title: BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas teritorial perairan di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Internasional, Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.
Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa.
Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antarnegara.
Ini erat kaitannya dengan negara sebagai satu-satunya subjek hukum internasional,sehingga apa yang sekarang disebut hukum internasional pada masa itu dikenal sebagai hukum antarnegara ( interstates law ) Kemudian beberapa abad sebelum dan sekitar abad pertengahan dan abad sesudahnya timbul paham negara kebangsaan karena negara diidentikkan dengan bangsa.
Hasil dari penelitian ini menyatakan Laut teritorial ditarik sejauh 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal.
Semua hak atas laut teritorial ada di pihak masingmasing negara.
Zona tambahan ditarik sejauh 24 mil laut (44,4 km) dari garis pangkal.

Related Results

Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan
Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah....
STATUS HUKUM PERUBAHAN GARIS PANGKAL PANTAI AKIBAT PERUBAHAN IKLIM DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
STATUS HUKUM PERUBAHAN GARIS PANGKAL PANTAI AKIBAT PERUBAHAN IKLIM DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Abstrak<br />Perubahan iklim merupakan fenomena universal yang dapat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan di bumi termasuk bagi manusia dan lingkungannya. Salah satu dampak p...
DINAMIKA PENETAPAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
DINAMIKA PENETAPAN BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA
Artikel ini membahas perihal dinamika yang terjadi dalam hubungan internasional antara Indonesia dan Singapura, mengenai permasalahn batas laut telah menjadi fokus utama pembahasan...
Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut
Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut
Isu paling krusial dan sering menjadi pembahasan adalah isu terkait perlindungan pelestarian lingkungan laut. Hal ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan hidup dari keanekaraga...
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa terpanas di abad ke-21, dimana Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian besar anggota ASEAN terlibat secara tak langsung. Adapun 3 (...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak ...

Back to Top