Javascript must be enabled to continue!
Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
View through CrossRef
ABSTRAK- PT. PNM Mekaar Syariah dalam produk pembiayaan murabahah menggunakan dua akad yaitu murabahah dan wakalah. Penggunaan akad ini mempunyai hubungan timbal balik yang dikenal dengan istilah hybrid contract atau multi akad. PT. PNM Mekaar Syariah pada praktiknya tidak menyediakan barang sebagai objek jual beli, melainkan menggantinya dengan uang sebagai modal usaha. Metode yang digunakan kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema pembiayaan PT. PNM Mekaar Syariah dalam praktiknya tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 07/46/PBI/2005 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad Murabahah bil wakalah karena Akad Murabahah dilakukan sebelum Akad Wakalah, dimana jual beli barangnya dilakukan sebelum barang secara prinsip menjadi milik PT. PNM Mekaar Syariah sehingga tidak dengan ketetapan dalam hukum islam yang mana syarat dari akad Murabahah sendiri adanya barang yang diperjualbelikan, tetapi faktanya barang tersebut belum ada atau nyata. Sebaiknya pembiayaan modal usaha menggunakan akad mudharabah mengingat akad tersebut adalah dasar dalam pemberian pinjaman modal usaha. Sedangkan pada penggunaan dananya, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan tersebut efektif dari segi penyaluran, pemanfaatan serta pengembalian dana pembiayaan.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
Description:
ABSTRAK- PT.
PNM Mekaar Syariah dalam produk pembiayaan murabahah menggunakan dua akad yaitu murabahah dan wakalah.
Penggunaan akad ini mempunyai hubungan timbal balik yang dikenal dengan istilah hybrid contract atau multi akad.
PT.
PNM Mekaar Syariah pada praktiknya tidak menyediakan barang sebagai objek jual beli, melainkan menggantinya dengan uang sebagai modal usaha.
Metode yang digunakan kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Adapun data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema pembiayaan PT.
PNM Mekaar Syariah dalam praktiknya tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 07/46/PBI/2005 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad Murabahah bil wakalah karena Akad Murabahah dilakukan sebelum Akad Wakalah, dimana jual beli barangnya dilakukan sebelum barang secara prinsip menjadi milik PT.
PNM Mekaar Syariah sehingga tidak dengan ketetapan dalam hukum islam yang mana syarat dari akad Murabahah sendiri adanya barang yang diperjualbelikan, tetapi faktanya barang tersebut belum ada atau nyata.
Sebaiknya pembiayaan modal usaha menggunakan akad mudharabah mengingat akad tersebut adalah dasar dalam pemberian pinjaman modal usaha.
Sedangkan pada penggunaan dananya, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan tersebut efektif dari segi penyaluran, pemanfaatan serta pengembalian dana pembiayaan.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Abastract. Murabahah financing is one of the most popular products among customers, where transactions involve buying and selling goods at the original price plus an agreed-upon pr...
MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS. Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pe...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Trends in Postneonatal Mortality Attributable to Injury, United States, 1988–1998
Trends in Postneonatal Mortality Attributable to Injury, United States, 1988–1998
Objective. Half of all postneonatal mortality (PNM; deaths among infants aged 28–364 days) in the United States is caused by potentially preventable causes such as sudden infant de...

