Javascript must be enabled to continue!
Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
View through CrossRef
ABSTRAK- PT. PNM Mekaar Syariah dalam produk pembiayaan murabahah menggunakan dua akad yaitu murabahah dan wakalah. Penggunaan akad ini mempunyai hubungan timbal balik yang dikenal dengan istilah hybrid contract atau multi akad. PT. PNM Mekaar Syariah pada praktiknya tidak menyediakan barang sebagai objek jual beli, melainkan menggantinya dengan uang sebagai modal usaha. Metode yang digunakan kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema pembiayaan PT. PNM Mekaar Syariah dalam praktiknya tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 07/46/PBI/2005 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad Murabahah bil wakalah karena Akad Murabahah dilakukan sebelum Akad Wakalah, dimana jual beli barangnya dilakukan sebelum barang secara prinsip menjadi milik PT. PNM Mekaar Syariah sehingga tidak dengan ketetapan dalam hukum islam yang mana syarat dari akad Murabahah sendiri adanya barang yang diperjualbelikan, tetapi faktanya barang tersebut belum ada atau nyata. Sebaiknya pembiayaan modal usaha menggunakan akad mudharabah mengingat akad tersebut adalah dasar dalam pemberian pinjaman modal usaha. Sedangkan pada penggunaan dananya, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan tersebut efektif dari segi penyaluran, pemanfaatan serta pengembalian dana pembiayaan.
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Title: Efektivitas Penggunaan Dana Pembiayaan Murabahah Pada Perempuan Prasejahtera Di Desa Pallantikang (Studi Kasus PT. PNM Mekaar Syariah)
Description:
ABSTRAK- PT.
PNM Mekaar Syariah dalam produk pembiayaan murabahah menggunakan dua akad yaitu murabahah dan wakalah.
Penggunaan akad ini mempunyai hubungan timbal balik yang dikenal dengan istilah hybrid contract atau multi akad.
PT.
PNM Mekaar Syariah pada praktiknya tidak menyediakan barang sebagai objek jual beli, melainkan menggantinya dengan uang sebagai modal usaha.
Metode yang digunakan kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Adapun data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema pembiayaan PT.
PNM Mekaar Syariah dalam praktiknya tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 07/46/PBI/2005 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang akad Murabahah bil wakalah karena Akad Murabahah dilakukan sebelum Akad Wakalah, dimana jual beli barangnya dilakukan sebelum barang secara prinsip menjadi milik PT.
PNM Mekaar Syariah sehingga tidak dengan ketetapan dalam hukum islam yang mana syarat dari akad Murabahah sendiri adanya barang yang diperjualbelikan, tetapi faktanya barang tersebut belum ada atau nyata.
Sebaiknya pembiayaan modal usaha menggunakan akad mudharabah mengingat akad tersebut adalah dasar dalam pemberian pinjaman modal usaha.
Sedangkan pada penggunaan dananya, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan tersebut efektif dari segi penyaluran, pemanfaatan serta pengembalian dana pembiayaan.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
Studi Pembiayaan Murabahah di BMT Niaga Utama Karawang
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) is a microfinance institution that collects funds from the community and distributes them back to people in need. This thing that distinguishes it from...
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
Studi Penerapan PSAK 102 dalam Pembiayaan Murabahah di BPRS Metro Madani Kota Metro
BPRS Metro Madani merupakan salah satu perbankan syariah yang menyediakan fasilitas pembiayaan murabahah kepada nasabah. Fasilitas pembiayaan murabahah yang disediakan oleh BPRS Me...
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR SYARIAH KABUPATEN GOWA
ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PEMBIAYAAN MURABAHAH PT PERMODALAN NASIONAL MADANI MEKAAR SYARIAH KABUPATEN GOWA
Abstrak
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang dilakukan penulis di Desa Borong Pa’la’la Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa. Metode yang digunakan dalam penelitian ...
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Nilai Piutang dan Pembiayaan Tiga Bank Syariah di Indonesia Sebelum dan Sesudah Merger
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak merger pada nilai piutang murabahah, piutang istishna’, pembiayaan mudharabah, serta pembiayaan musyarakah pada masing-masing bank ...
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
The Business Cycle as a Moderator of Financing for Financing Risk of Islamic Commercial Banks in Indonesia
ABSTRACT
Islamic banking is undoubtedly faced with several potential financing risks, with the three largest financing contracts (Mudharaba, Musharaka, and Murabaha) that reduce th...

