Javascript must be enabled to continue!
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
View through CrossRef
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alokasi Dana Desa sebesar Rp. Rp. 20,7 Triliun, tahun 2016 Alokasi Dana Desa sebesar Rp. Rp. 46,9 Triliun, tahun 2017 Alokasi Dana Desa dinaikkan menjadi Rp. 81,1 Triliun, sehingga masyarakat Desa sudah bisa mengelola Dana Desa lebih dari Rp. 1 Miliar per Desa. Untuk mengetahui kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang efektivitas peruntukkan Dana Desa, serta untuk mengetahui kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Metode pendekatan kajian yuridis normatif yang diperoleh melalui kepustakaan menitikberatkan pada data primer, data sekunder, dan data non hukum, dilakukan dengan cara identifikasi, pemeriksaan, seleksi, dan penyusunan data bersifat deskriptif analisis dengan cara pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Hasil yang ditemukan adanya efektivitas peruntukkan Dana Desa serta adanya kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa tertuang dalam Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018. Kebijakan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk bagi pemerintahan Daerah, pemerintahan Desa maupun masyarakat Desa dalam penggunaan Dana Desa secara tepat guna dan tepat sasaran. Kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa sudah dilakukan oleh Kementerian Desa melalui pola pengawasan dan pengendalian yang melibatkan berbagai unsur antara lain Mou soal pengawasan Dana Desa antara Kapolri, Mendes, dan Mendagri dan Terbentuknya Satgas Dana Desa. Kebijakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 sudah memberikan arah yang cukup jelas mengenai “Efektivitas Peruntukkan Dana Desa”. Kepala Desa masih kurang mentaati dan kurang mematuhi Kebijakan Peraturan Menteri Desa, terbukti masih banyak ditemukan kasus penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa. Kementerian Desa sudah melakukan kontrol melalui pengawasan dan pengendalian terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa. Kontrol merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dalam rangka menjaga dan melindungi Dana Desa.
Title: Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Description:
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa.
“Tahun 2015 Alokasi Dana Desa sebesar Rp.
Rp.
20,7 Triliun, tahun 2016 Alokasi Dana Desa sebesar Rp.
Rp.
46,9 Triliun, tahun 2017 Alokasi Dana Desa dinaikkan menjadi Rp.
81,1 Triliun, sehingga masyarakat Desa sudah bisa mengelola Dana Desa lebih dari Rp.
1 Miliar per Desa.
Untuk mengetahui kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang efektivitas peruntukkan Dana Desa, serta untuk mengetahui kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
Metode pendekatan kajian yuridis normatif yang diperoleh melalui kepustakaan menitikberatkan pada data primer, data sekunder, dan data non hukum, dilakukan dengan cara identifikasi, pemeriksaan, seleksi, dan penyusunan data bersifat deskriptif analisis dengan cara pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder.
Hasil yang ditemukan adanya efektivitas peruntukkan Dana Desa serta adanya kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa tertuang dalam Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Kebijakan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dan petunjuk bagi pemerintahan Daerah, pemerintahan Desa maupun masyarakat Desa dalam penggunaan Dana Desa secara tepat guna dan tepat sasaran.
Kontrol terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa sudah dilakukan oleh Kementerian Desa melalui pola pengawasan dan pengendalian yang melibatkan berbagai unsur antara lain Mou soal pengawasan Dana Desa antara Kapolri, Mendes, dan Mendagri dan Terbentuknya Satgas Dana Desa.
Kebijakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 sudah memberikan arah yang cukup jelas mengenai “Efektivitas Peruntukkan Dana Desa”.
Kepala Desa masih kurang mentaati dan kurang mematuhi Kebijakan Peraturan Menteri Desa, terbukti masih banyak ditemukan kasus penyimpangan dan penyelewengan Dana Desa.
Kementerian Desa sudah melakukan kontrol melalui pengawasan dan pengendalian terhadap Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
Kontrol merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian dalam rangka menjaga dan melindungi Dana Desa.
Related Results
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...
UPAYA PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
UPAYA PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
Abstrak
UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 mencakup Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 202...
Analisis Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2018 Di Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung
Analisis Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2018 Di Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung
Abstract
The aims of this study are to determine the Effectiveness of Village Fund Allocation Management in the 2018 Village Income and Expenditure Budget in Dawan Klod Villa...
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DANA DESA (DESA SARIYOSO KABUATEN WONOSOBO)
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DANA DESA (DESA SARIYOSO KABUATEN WONOSOBO)
Pentingnya reformasi pengelolaan dana desa di Desa Sariyoso di dasari beberapa pertimbangan strategis terutama menyangkut beberapa persoalan antara lain: Pertama, rendahnya efektiv...
Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Silondou Kecamatan Basi Dondo Kabupaten Tolitoli
Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Silondou Kecamatan Basi Dondo Kabupaten Tolitoli
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) tingkat efektivitas pengelolaan alokasi dana desa pada Desa Silondou tahun 2014-2019, (2) hambatan yang dihadapi dalam mereali...
Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas pengelolaan alokasi dana desa pada Desa Sea Satu tahun 2016-2019, hambatan yang dihadapi dalam merealisasi alokasi dan...
Kapasitas Dan Akuntabilitas Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Osango Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa
Kapasitas Dan Akuntabilitas Perangkat Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Desa Osango Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif yang bertujuan untuk mengetahui kapasitas perangkat desa dan akuntabilitas perangkat desa dalam pengelo...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...

