Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar

View through CrossRef
Artikel ini berfokus pada pembahasan tentang Minimnya kesadaran, pengetahuan, pengalaman dan konsep diri masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan. Tujuan Dalam Penulisan ini ialah untuk mengetahui implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif . Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara dan dukumentasi. Adapun teori yang dipakai yaitu Konsep Implementasi Kebijakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat di Nagari Andaleh sudah berjalan tetapi penggunaannya belum sesuai dengan ketentuan PermendesPDTT No. 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak transparansi, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pelaksana kebijakan. Implementasi Kebijakan penggunaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana tujuan dari pelaksanaan kebijakan Dana Desa ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desa dengan cara mendistribusikan keuangan negara kepada desa dalam bidang pembangunan dan khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa. Adanya kebijakaan penggunaan Dana Desa ini ditujukan pada kegiatan-kegiatan di desa yang telah ditetapkan prioritasnya sesuai dengan apa yang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) tentang Rencana Kerja Pemerintahan Nagari (RKPN) setiap tahunnya. Dikatakan berdaya apabila kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mampu menghasilkan proses pemberdayaan yang melahirkan partipasi masyarakat Kebijakan Penggunaan Dana Desa, khususnya dalam membantu terlaksana pemerintahan Desa. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Desa perlu memberikan dukungan dan bimbingan kepada masyarakat agar masyarakat mampu menjalankan peranan serta tugas-tugas dalam kehidupannya. Kegiatan pemberdayaan dimaksudkan untuk menumbuh-kembangkan kreativitas dan kemandirian masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, salah satunya diwujudkan melalui adanya kebijakan dana desa yang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah desa dalam rangka mempercepat proses kegiatan pemerintahan di desa.
Title: Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Description:
Artikel ini berfokus pada pembahasan tentang Minimnya kesadaran, pengetahuan, pengalaman dan konsep diri masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan.
Tujuan Dalam Penulisan ini ialah untuk mengetahui implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif .
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara dan dukumentasi.
Adapun teori yang dipakai yaitu Konsep Implementasi Kebijakan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat di Nagari Andaleh sudah berjalan tetapi penggunaannya belum sesuai dengan ketentuan PermendesPDTT No.
21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melalui penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak transparansi, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pelaksana kebijakan.
Implementasi Kebijakan penggunaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana tujuan dari pelaksanaan kebijakan Dana Desa ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desa dengan cara mendistribusikan keuangan negara kepada desa dalam bidang pembangunan dan khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa.
Adanya kebijakaan penggunaan Dana Desa ini ditujukan pada kegiatan-kegiatan di desa yang telah ditetapkan prioritasnya sesuai dengan apa yang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) tentang Rencana Kerja Pemerintahan Nagari (RKPN) setiap tahunnya.
Dikatakan berdaya apabila kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mampu menghasilkan proses pemberdayaan yang melahirkan partipasi masyarakat Kebijakan Penggunaan Dana Desa, khususnya dalam membantu terlaksana pemerintahan Desa.
Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Desa perlu memberikan dukungan dan bimbingan kepada masyarakat agar masyarakat mampu menjalankan peranan serta tugas-tugas dalam kehidupannya.
Kegiatan pemberdayaan dimaksudkan untuk menumbuh-kembangkan kreativitas dan kemandirian masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, salah satunya diwujudkan melalui adanya kebijakan dana desa yang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah desa dalam rangka mempercepat proses kegiatan pemerintahan di desa.

Related Results

DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...
Nagari Berprestasi : Strategi Kepemimpinan Wali Nagari dan Peran Masyarakat di Nagari Pandai Sikek
Nagari Berprestasi : Strategi Kepemimpinan Wali Nagari dan Peran Masyarakat di Nagari Pandai Sikek
This article aims to describe the leadership strategies of village guardian at PandaiSikek village and society’s participation in achieving village achievement at national l...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Alokasi Dana Desa di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo-Jambi
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Alokasi Dana Desa di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo-Jambi
Alokasi dana desa merupakan salah satu program kerja yang telah berlangsung sejak diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 72 ayat (1) tentang Desa, PP RI Nomor 22 tahun 2015 te...
Karakteristik Petani Kopi di Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar
Karakteristik Petani Kopi di Kecamatan Batipuh Selatan Kabupaten Tanah Datar
Keberhasilan petani dalam melakukan usahatani terkait dengan kompetensi yang dimilikinya. Karakteristik dapat mempengaruhi seseorang dalam melakukan tindakan. Setiap petani memilik...

Back to Top