Javascript must be enabled to continue!
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
View through CrossRef
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa; 2. Dana Desa (DD) yang berasal dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara/APBN; 3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; 4. Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana desa perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; 5. Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; 6. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan; 7. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Dengan adanya dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, diharapkan pembangunan di desa semakin baik dan mampu mensejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengelolaan Dana Desa, mendeskripsikan kendala yang dihadapi pemerintah Kecamatan Gunungputri dalam pengelolaan dana desa dan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan dana desa dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Gunungputri kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program dana desa di Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor dapat dikategorikan cukup efektif, di mana Dana Desa yang bersumber dari pemerintah dapat dikelola dengan baik, di mana dalam pengelolaan Dana Desa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan program Dana Desa yang disusun sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, yakni Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan desa yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat desa sehingga manfaat dari pengelolaan Dana Desa dapat dinikmati dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.
Goacademica Research and Publishing
Title: EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Description:
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1.
Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong-royong, dan lain-lain pendapatan asli desa; 2.
Dana Desa (DD) yang berasal dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara/APBN; 3.
Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; 4.
Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana desa perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; 5.
Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; 6.
Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan; 7.
Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Dana Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang No.
6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/kota.
Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).
Dengan adanya dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, diharapkan pembangunan di desa semakin baik dan mampu mensejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana pengelolaan Dana Desa, mendeskripsikan kendala yang dihadapi pemerintah Kecamatan Gunungputri dalam pengelolaan dana desa dan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan dana desa dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat desa di Kecamatan Gunungputri kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program dana desa di Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor dapat dikategorikan cukup efektif, di mana Dana Desa yang bersumber dari pemerintah dapat dikelola dengan baik, di mana dalam pengelolaan Dana Desa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan program Dana Desa yang disusun sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, yakni Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan desa yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat desa sehingga manfaat dari pengelolaan Dana Desa dapat dinikmati dan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
Analisis Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2018 Di Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung
Analisis Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2018 Di Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung
Abstract
The aims of this study are to determine the Effectiveness of Village Fund Allocation Management in the 2018 Village Income and Expenditure Budget in Dawan Klod Villa...
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI DESA WANAHERANG KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI DESA WANAHERANG KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Alokasi dana desa di Desa Wanaherang Kecamatan Gunungputri Kabupaten Bogor adalah yang cukup besar, yakni lebih dari setengah miliar rupiah dan terus meningkat setiap tahunnya....
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan realisasi program kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat, da...
Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi Terhadap Pengelolaan Dana Desa untuk Mewujudkan Good Governance Pada Desa Di Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru
Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi Terhadap Pengelolaan Dana Desa untuk Mewujudkan Good Governance Pada Desa Di Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru
Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh: 1) akuntabilitas terhadap pengelolaan dana desa untuk mewujudkan Good Governance, 2) transparansi terhadap pengelola...
Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Silondou Kecamatan Basi Dondo Kabupaten Tolitoli
Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Silondou Kecamatan Basi Dondo Kabupaten Tolitoli
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) tingkat efektivitas pengelolaan alokasi dana desa pada Desa Silondou tahun 2014-2019, (2) hambatan yang dihadapi dalam mereali...
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Alokasi Dana Desa di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo-Jambi
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Implementasi Alokasi Dana Desa di Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo-Jambi
Alokasi dana desa merupakan salah satu program kerja yang telah berlangsung sejak diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 pasal 72 ayat (1) tentang Desa, PP RI Nomor 22 tahun 2015 te...

