Javascript must be enabled to continue!
DEKONSTRUKSI EQUITABLE PRINCIPLE DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
View through CrossRef
Equitable principle merupakan prinsip yang mendasari proses delimitasi perbatasan maritim antara negara-negara yang berhadapan atau bersebelahan di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen. Saat ini perbatasan maritim antar negara masih banyak yang belum terselesaikan. Percepatan penyelesaian perbatasan maritim merupakan hal penting yang harus dilakukan agar eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan hak kedaulatan di ZEE dan landas kontinen dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu perlu pengkajian secara mendalam tentang konsep equitable principle. Substansi equitable principle dapat di dekonstruksi melalui beberapa sudut pandang, yaitu: dari sisi interpretasi, area, orientasi, cakupan serta tujuan equitable principle. Dari analisis kelima kerangka itu dapat disimpulkan bahwa equitable principle merupakan suatu asas yang absolut dalam pencapaian delimitasi serta merupakan suatu bentuk turunan keadilan yang lebih fleksibel dari pengertian keadilan substantif, yang penting adalah para pihak mendapatkan manfaat yang maksimal dari hasil delimitasi yang disepakati.
Title: DEKONSTRUKSI EQUITABLE PRINCIPLE DALAM HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Description:
Equitable principle merupakan prinsip yang mendasari proses delimitasi perbatasan maritim antara negara-negara yang berhadapan atau bersebelahan di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
Saat ini perbatasan maritim antar negara masih banyak yang belum terselesaikan.
Percepatan penyelesaian perbatasan maritim merupakan hal penting yang harus dilakukan agar eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan hak kedaulatan di ZEE dan landas kontinen dapat terlaksana dengan baik.
Untuk itu perlu pengkajian secara mendalam tentang konsep equitable principle.
Substansi equitable principle dapat di dekonstruksi melalui beberapa sudut pandang, yaitu: dari sisi interpretasi, area, orientasi, cakupan serta tujuan equitable principle.
Dari analisis kelima kerangka itu dapat disimpulkan bahwa equitable principle merupakan suatu asas yang absolut dalam pencapaian delimitasi serta merupakan suatu bentuk turunan keadilan yang lebih fleksibel dari pengertian keadilan substantif, yang penting adalah para pihak mendapatkan manfaat yang maksimal dari hasil delimitasi yang disepakati.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian ke...
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
Sengketa Laut Tiongkok Selatan merupakan sengketa terpanas di abad ke-21, dimana Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian besar anggota ASEAN terlibat secara tak langsung. Adapun 3 (...
Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut
Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Internasional dan Nasional Terkait Lingkungan Laut
Isu paling krusial dan sering menjadi pembahasan adalah isu terkait perlindungan pelestarian lingkungan laut. Hal ini sangat berkaitan dengan keberlangsungan hidup dari keanekaraga...
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
IMPLEMENTASI HUKUM DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum Dalam Kontrak Bisnis Internasional dan bagaimana Implementasi Hukum Penyelesaian Sengketa Dala...
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL
Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak ...
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL
BATAS LAUT TERITORIAL TERKAIT HUKUM INTERNASIONAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas-batas teritorial perairan di Indonesia berdasarkan perspektif Hukum Internasional, Hukum internasional dapat diartikan sebagai hukum...

