Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia

View through CrossRef
Maraknya praktik pernikahan siri di Indonesia menimbulkan permasalahan terkait hak istri dan anak. Penelitian ini mengkaji kedudukan pernikahan siri dalam hukum perkawinan, dampak hukumnya, serta rekonstruksi hukum untuk meminimalisir praktik ini di masa depan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara agama pernikahan siri sah menurut Hukum Islam. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pencatatan merupakan tanggung jawab administratif sehingga pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum. Dampak negatif dirasakan oleh istri yang tidak memperoleh pengakuan hukum, hak nafkah, maupun hak waris. Anak yang lahir dari pernikahan siri berkedudukan sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis, bahkan tidak dapat diwalikan oleh ayah dalam pernikahan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak. Rekonstruksi hukum diperlukan melalui pembaruan pengaturan pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi dualisme hukum. Pasal 2 ayat (2) UUP mengatur pencatatan, namun masih ada peluang melegalkan perkawinan siri dengan alasan telah memenuhi syarat dan rukun agama. Harmonisasi hukum menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta memperkuat ketahanan hukum perkawinan di Indonesia.
Title: Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia
Description:
Maraknya praktik pernikahan siri di Indonesia menimbulkan permasalahan terkait hak istri dan anak.
Penelitian ini mengkaji kedudukan pernikahan siri dalam hukum perkawinan, dampak hukumnya, serta rekonstruksi hukum untuk meminimalisir praktik ini di masa depan.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara agama pernikahan siri sah menurut Hukum Islam.
Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pencatatan merupakan tanggung jawab administratif sehingga pernikahan siri tidak memiliki kekuatan hukum.
Dampak negatif dirasakan oleh istri yang tidak memperoleh pengakuan hukum, hak nafkah, maupun hak waris.
Anak yang lahir dari pernikahan siri berkedudukan sebagai anak luar kawin yang tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah biologis, bahkan tidak dapat diwalikan oleh ayah dalam pernikahan.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Rekonstruksi hukum diperlukan melalui pembaruan pengaturan pencatatan perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan agar tidak terjadi dualisme hukum.
Pasal 2 ayat (2) UUP mengatur pencatatan, namun masih ada peluang melegalkan perkawinan siri dengan alasan telah memenuhi syarat dan rukun agama.
Harmonisasi hukum menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak serta memperkuat ketahanan hukum perkawinan di Indonesia.

Related Results

IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
KESADARAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN NIKAH SIRI DI KAMPUNG SUKA RAMAI DUA KABUPATEN ACEH TAMIANG
KESADARAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN NIKAH SIRI DI KAMPUNG SUKA RAMAI DUA KABUPATEN ACEH TAMIANG
Perkawinan tidak tercatat yang dilakukan oleh masyarakat desa suka ramai dua karena tidak paham seutuhnya aturan hukum Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Di Indon...
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
Praktek Nikah Siri pada Jasa Nikah Siri Padang Amanah Perspektif Fiqh Munakahat
<p>Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya grup <em>facebook</em> "Jasa Nikah Siri amanah Padang". pada grup tersebut sering menawarkan jasa pernikahan siri...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi  tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga   keabsahan   d...
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Pola Relasi Gender dalam Keluarga Nikah Siri
Tulisan ini menganalisis tentang praktik nikah siri dan pola relasi gender suami-istri yang menikah secara siri di Kota Pekalongan. Argumentasi teoritik yang selama ini dikembangka...
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Kecemasan, Kesepian dan Persepsi terhadap Perkawinan Siri
Abstract— Perceptions of the siri marriage is purpose to a form of marriage that is secretly and undocumented, which is involving cognitive and affective aspects. The factors that ...

Back to Top