Javascript must be enabled to continue!
Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
View through CrossRef
Dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan tema Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah untuk mendukung program Perguruan Tinggi sebagai pusat studi Advokasi salah satunya terkait tentang kekerasan dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat pada para pengurus/Ibu-ibu PKK Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon adalah dengan menggunakan metode penyuluhan hukum, pendampingan dan pemberian konsultasi terhadap pemecahan masalah yang terkait dengan penyadaran hukum terhadap penghapusan KDRT yakni mengenai pencegahan dan perlindungan korban KDRT dan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
Title: Sosialisasi Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Description:
Dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas perlu adanya upaya bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka usaha mencegah dan menanggulangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sebenarnya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga yaitu, Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan tema Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi UU No.
23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah untuk mendukung program Perguruan Tinggi sebagai pusat studi Advokasi salah satunya terkait tentang kekerasan dalam Rumah Tangga.
Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat pada para pengurus/Ibu-ibu PKK Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon adalah dengan menggunakan metode penyuluhan hukum, pendampingan dan pemberian konsultasi terhadap pemecahan masalah yang terkait dengan penyadaran hukum terhadap penghapusan KDRT yakni mengenai pencegahan dan perlindungan korban KDRT dan penegakan hukum terhadap pelaku KDRT.
Related Results
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, kekerasan dalam rumah tangga pada masa kini bukan hanya terjadi pada pasangan suami ist...
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengenda...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...
PENGABDIAN MASYARAKAT TENTANG BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SUMURAN WETAN KRAGILAN
PENGABDIAN MASYARAKAT TENTANG BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DI DESA SUMURAN WETAN KRAGILAN
Pengabdian ini bertujuan: (i) melakukan sosialisasi pentingnya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga (ii) memberikan penjelasan tentang pentingnya mengetahui bentuk...
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
KEDUDUKAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN NASIONAL BERDASARKAN UU NO. 13 TAHUN 2003
Pekerja Rumah Tangga adalah istilah yang dipakai dalam regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini keberadaan Pekerja Rumah Tangga sebagai pekerja tidak diterima oleh semua piha...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
Pengaruh Gaya Kelekatan dan Harga Diri Terhadap Kecenderungan Istri Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga
Pengaruh Gaya Kelekatan dan Harga Diri Terhadap Kecenderungan Istri Mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam rumah tangga meliputi tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, serta penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untu...

