Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

View through CrossRef
Keadilan restoratif sebenarnya telah dikenal dalam kenyataan sehari-hari bahkan sudah merupakan kearifan lokal di berbagai hukum adat di Indonesia. Kearifan lokal yang merupakan mutiara terpendam itu sudah sepatutnya dikaji dan dimodifikasi ulang agar bersinar kembali, menerangi kepudaran dan kegelapan wajah hukum saat ini. Kegelapan wajah hukum saat ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat. Hal inilah yang mendorong ke depan konsep “restorative justice”. Kedudukan restorative justice yang merupakan implementasi konsep dari diversi telah dirumuskan sekalipun masih terbatas dalam sistem peradilan pidana anak dan keadilan restoratif dapat dikontribusikan melalui dua cara atau bentuk, yaitu bentuk penyelesaian di luar proses peradilan pidana (lembaga adat desa/lembaga kemasyarakatan desa) serta bentuk penyelesaian sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.
Title: KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
Description:
Keadilan restoratif sebenarnya telah dikenal dalam kenyataan sehari-hari bahkan sudah merupakan kearifan lokal di berbagai hukum adat di Indonesia.
Kearifan lokal yang merupakan mutiara terpendam itu sudah sepatutnya dikaji dan dimodifikasi ulang agar bersinar kembali, menerangi kepudaran dan kegelapan wajah hukum saat ini.
Kegelapan wajah hukum saat ini disebabkan oleh sistem peradilan pidana yang berlaku belum sepenuhnya menjamin keadilan terpadu (integrated justice), yaitu keadilan bagi pelaku, keadilan bagi korban, dan keadilan bagi masyarakat.
Hal inilah yang mendorong ke depan konsep “restorative justice”.
Kedudukan restorative justice yang merupakan implementasi konsep dari diversi telah dirumuskan sekalipun masih terbatas dalam sistem peradilan pidana anak dan keadilan restoratif dapat dikontribusikan melalui dua cara atau bentuk, yaitu bentuk penyelesaian di luar proses peradilan pidana (lembaga adat desa/lembaga kemasyarakatan desa) serta bentuk penyelesaian sebagai bagian dari proses sistem peradilan pidana terpadu (SPPT) melalui kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan.

Related Results

Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
Di Indonesia dewasa ini banyak terjadi kasus-kasus perundungan (bullying) dilakukan oleh anak yang berujung menjadi suatu tindak pidana. Dalam penanganan tindak pidana bullying yan...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...

Back to Top