Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

View through CrossRef
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Jaminan fidusia ini bersifat sebagai perjanjian accessoir dikarenakan untuk adanya suatu perjanjian jaminan harus ada perjanjian pokoknya terlebih dahulu yaitu umumnya perjanjian kredit. Jamina fidusia ini selain digunakan dalam perjanjian konvensial juga dapat digunakan pada perjanjian syariah seperti akad murabahah. Akad murabahah adalah akad yang berupa jual beli antara penjual dan pembeli yang menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli beserta ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual atau murabahah juga dapat diartikan sebagai transaksi jual beli di mana pihak bank mendapatkan keuntungan. Maka dari penelitian ini dapat diambil rumusan masalah yaitu bagaimana perbedaan antara jaminan fidusia dalam hukum positif dan hukum ekonomi syariah dan bagaimana proses sita jaminan fidusia pada hukum positif dan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan mendapatkan kesimpulan bahwa kedudukan dari jaminan fidusia pada akad murabahah dan perjanjian konvensional itu memiliki kesamaan yaitu sebagai perjanjian tambahan atau accessoir yang mengikuti perjanjian pokok dan proses dari sita jaminan pada akad murabahah dan perjanjian konvensional memiliki beberapa kesamaan yaitu seperti sita jaminan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada pengadilan walaupun untuk akad murabahah sita jaminan dilakukan oleh Pengadilan Agama sedangkan pada perjanjian konvensional dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Kata-kata kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jaminan Fidusia, Akad Murabahah
Universitas Tulang Bawang Lampung
Title: JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD MURABAHAH DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Description:
Jaminan fidusia ialah hak jaminan atas benda bergerak baik itu berwujud atau tidak serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.
Jaminan fidusia ini bersifat sebagai perjanjian accessoir dikarenakan untuk adanya suatu perjanjian jaminan harus ada perjanjian pokoknya terlebih dahulu yaitu umumnya perjanjian kredit.
Jamina fidusia ini selain digunakan dalam perjanjian konvensial juga dapat digunakan pada perjanjian syariah seperti akad murabahah.
Akad murabahah adalah akad yang berupa jual beli antara penjual dan pembeli yang menyepakati harga jual yang terdiri atas harga beli beserta ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual atau murabahah juga dapat diartikan sebagai transaksi jual beli di mana pihak bank mendapatkan keuntungan.
Maka dari penelitian ini dapat diambil rumusan masalah yaitu bagaimana perbedaan antara jaminan fidusia dalam hukum positif dan hukum ekonomi syariah dan bagaimana proses sita jaminan fidusia pada hukum positif dan hukum ekonomi syariah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan mendapatkan kesimpulan bahwa kedudukan dari jaminan fidusia pada akad murabahah dan perjanjian konvensional itu memiliki kesamaan yaitu sebagai perjanjian tambahan atau accessoir yang mengikuti perjanjian pokok dan proses dari sita jaminan pada akad murabahah dan perjanjian konvensional memiliki beberapa kesamaan yaitu seperti sita jaminan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengajuan kepada pengadilan walaupun untuk akad murabahah sita jaminan dilakukan oleh Pengadilan Agama sedangkan pada perjanjian konvensional dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Kata-kata kunci : Hukum Ekonomi Syariah, Jaminan Fidusia, Akad Murabahah.

Related Results

Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Perkembangan Konsep Dasar Jaminan Fidusia dalam Praktik
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi menjadikan bertambahnya kebutuhan masyarakat terutama dari segi finansial. Maka, untuk melengkapi kebutuhan tersebut dib...
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Akibat Hukum Terhadap Tidak Dilakukan Penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia Setelah Kredit Lunas
Kewajiban hukum adalah sebuah tindakan yang harus dikerjakan oleh seseorang. Setiap tindakan yang dikerjakan tersebut merupakan bentuk dari rasa tanggung jawab dari permasalahan ya...
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
ANALISIS KONTRAK ADIRA FINANCE DALAM HAL JAMINAN FIDUSIA
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai Perjanjian yang penandatanganannya tidak dihadapan Notaris, padahal dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Ja...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Isla...
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Akibat Hukum Penarikan Objek Jaminan Fidusia Tanpa Surat Perintah Pengadilan Oleh Perusahaan Leasing
Abstract. A fiduciary security certificate has an executorial nature, equivalent to an inkrah court decision. Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2021 changed the p arate...
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Aspek Hukum Sertifikat Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia Menurut Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertama bagaimana pengikatan hak paten sebagai jaminan fidusia dan bagaimana tata cara eksekusi hak paten sebagai jaminan fidusia.Jenis pe...

Back to Top