Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah

View through CrossRef
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Fondasi operasionalnya bersumber dari al-Quran dan hadis, mencakup keadilan, kesetaraan, dan aturan hukum syariah. Akad murabahah, sebagai bentuk pembiayaan bank syariah, melibatkan pembelian barang dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati oleh nasbah dan pihak bank/BMT. Praktik akad murabahah harus memperhatikan aspek keadilan, termasuk penetapan harga adil, transparansi, pemenuhan kewajiban, penanganan risiko, dan penetapan margin keuntungan agar tidak ada eksploitasi. Penetapan margin keuntungan harus adil, wajar, dan transparan, meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank syariah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aktualisasi prinsip keadilan pada akad murabahah dalam menetapkan margin keuntungan di lembaga keuangan syariah. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan karakteristik penelitian berupa analisis deskriptif. Hasil dari penelitian ini penetapan margin keuntungan dalam pembiayaan akad murabahah didasarkan pada prinsip keuntungan yang adil, dengan tujuan mencapai margin yang wajar dan seimbang tanpa merugikan pihak bank maupun nasabah. Di mana bank syariah harus memberikan informasi rinci kepada nasabah mengenai perhitungan margin keuntungan beserta faktor-faktor yang memengaruhinya Keywords: prinsip keadilan, akad murabahah, lembaga keuangan syariah
Title: Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Description:
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba.
Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti akad murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
Fondasi operasionalnya bersumber dari al-Quran dan hadis, mencakup keadilan, kesetaraan, dan aturan hukum syariah.
Akad murabahah, sebagai bentuk pembiayaan bank syariah, melibatkan pembelian barang dengan harga pokok dan keuntungan yang disepakati oleh nasbah dan pihak bank/BMT.
Praktik akad murabahah harus memperhatikan aspek keadilan, termasuk penetapan harga adil, transparansi, pemenuhan kewajiban, penanganan risiko, dan penetapan margin keuntungan agar tidak ada eksploitasi.
Penetapan margin keuntungan harus adil, wajar, dan transparan, meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank syariah.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan aktualisasi prinsip keadilan pada akad murabahah dalam menetapkan margin keuntungan di lembaga keuangan syariah.
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan karakteristik penelitian berupa analisis deskriptif.
Hasil dari penelitian ini penetapan margin keuntungan dalam pembiayaan akad murabahah didasarkan pada prinsip keuntungan yang adil, dengan tujuan mencapai margin yang wajar dan seimbang tanpa merugikan pihak bank maupun nasabah.
Di mana bank syariah harus memberikan informasi rinci kepada nasabah mengenai perhitungan margin keuntungan beserta faktor-faktor yang memengaruhinya Keywords: prinsip keadilan, akad murabahah, lembaga keuangan syariah.

Related Results

Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Tinjauan Fatwa Dsn-Mui Tentang Akad Murabahah Terhadap Pemberian Modal Di Pnm Mekaar Syariah
Tinjauan Fatwa Dsn-Mui Tentang Akad Murabahah Terhadap Pemberian Modal Di Pnm Mekaar Syariah
Sebagai lembaga keuangan syariah, PNM Mekaar Syariah mengkhususkan diri dalam pembiayaan sesuai asas syariah, terutama melewati penggunaan akad murabahah.Dalam praktek penyediaan m...
Tren Dominasi Akad Murabahah pada Lima Bank Syariah Terbesar di Indonesia Tahun 2021-2025
Tren Dominasi Akad Murabahah pada Lima Bank Syariah Terbesar di Indonesia Tahun 2021-2025
Abstrak. Industri perbankan syariah Indonesia periode 2021–2025 menunjukkan ketergantungan tinggi terhadap akad Murabahah sebagai instrumen pembiayaan utama, namun penelitian terda...
Pengaruh Murabahah dan Ekuitas terhadap Earning After Tax BTPN Syariah 2014–2025
Pengaruh Murabahah dan Ekuitas terhadap Earning After Tax BTPN Syariah 2014–2025
Abstract. This study aims to determine the effect of murabahah financing and total equity on after- tax earnings at Bank BTPN Syariah for the 2014–2025 period. The background of th...
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Kontrak/Akad Dalam Keuangan Syariah
Riba is the main enemy in sharia economics / finance, therefore all Indonesian Muslims must know what is sharia economy, how does the sharia economy work, is it in accordance with ...

Back to Top