Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG

View through CrossRef
Saat ini marak penipuan ibadah umroh.Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.Saat ini, ada kuotahaji.Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang. Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi. Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU. Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah.
Universitas Pasir Pengaraian
Title: KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG
Description:
Saat ini marak penipuan ibadah umroh.
Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.
Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.
Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.
Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.
Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.
Saat ini, ada kuotahaji.
Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.
Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang.
Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.
Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.
Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan.
Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi.
Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU.
Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.
Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah.

Related Results

Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
KEBIJAKAN MODERASI PIDANA MATI
ABSTRAKPutusan Nomor 2-3/PUU-V/2007 selain menjadi dasar konstitusionalitas pidana mati, juga memberikan jalan tengah (moderasi) terhadap perdebatan antara kelompok yang ingin memp...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...

Back to Top