Javascript must be enabled to continue!
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN
View through CrossRef
Tindak pidana perikanan merupakan suatu kejahatan yang berdampak pada kerusakan padaekosistem dan sumber daya perikanan di laut atau wilayah perairan sehingga harusdilaksanakan penegakan hukum secara optimal. Permasalahan penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan? (2) Mengapaterdapat faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidanaperikanan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Penegakanhukum pidana terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Direktorat PerairanPolda Lampung dilaksanakan dengan proses penyidikan yang tempuh penyidik untukmencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana perikanan di wilayah perairan danuntuk menemukan tersangkanya. Setelah penyidikan selesai dilaksanakan maka perkaradilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengansistem peradilan pidana. (2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidanaterhadap tindak pidana perikanan yaitu penyidik yang berpotensi menyalahgunakankewenangan diskresi, kurangnya kuantitas penyidik Direktorat Kepolisian Perairan. Selain ituketerbatasan sarana dan prasarana patroli yang ada di Direktorat Kepolisian Perairan PoldaLampung, sehingga penyidikan mengalami hambatan.
Title: PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERIKANAN
Description:
Tindak pidana perikanan merupakan suatu kejahatan yang berdampak pada kerusakan padaekosistem dan sumber daya perikanan di laut atau wilayah perairan sehingga harusdilaksanakan penegakan hukum secara optimal.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1)Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan? (2) Mengapaterdapat faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidanaperikanan? Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Penegakanhukum pidana terhadap tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Direktorat PerairanPolda Lampung dilaksanakan dengan proses penyidikan yang tempuh penyidik untukmencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana perikanan di wilayah perairan danuntuk menemukan tersangkanya.
Setelah penyidikan selesai dilaksanakan maka perkaradilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya sesuai dengansistem peradilan pidana.
(2) Faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidanaterhadap tindak pidana perikanan yaitu penyidik yang berpotensi menyalahgunakankewenangan diskresi, kurangnya kuantitas penyidik Direktorat Kepolisian Perairan.
Selain ituketerbatasan sarana dan prasarana patroli yang ada di Direktorat Kepolisian Perairan PoldaLampung, sehingga penyidikan mengalami hambatan.
Related Results
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PADA TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BULELENG
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya tindak pidana pemilu di Kabupaten Buleleng. Tindak pidana tersebut meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dala...
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Pidana Perubahan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara Melalui Pemidanaan Secara Alternatif Mati Sebagai Pidana Alternatif: Merubah Penjatuhan Pidana Mati Menjadi Pidana Penjara
Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat i...
Perkembangan Karir Terhadap Kepuasan Kerja Penyuluh Perikanan di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bogor
Perkembangan Karir Terhadap Kepuasan Kerja Penyuluh Perikanan di Badan Ketahanan Pangan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bogor
Upaya meningkatkan kepuasan kerja penyuluh perikanan banyak factor yang perlu mendapat perhatian, yaitu pengembangan karier dari penyuluh tersebut. pengembangan karir dapat meningk...

