Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tindak Pidana Zina dan Penuduhan Zina: Kajian Hukum Pidana Islam

View through CrossRef
Zina and accusations of adultery (qadzaf) are two central themes in Islamic criminal law. This research examines the definition, proof, and sanctions of zina and qadzaf from the perspective of Islamic criminal law using the literature method. Zina is defined as sexual intercourse outside a legal marriage, while qadzaf is accusing adultery without sufficient evidence. In Islam, adultery is proven by four witnesses, confession of the perpetrator, or other supporting evidence. The punishment for muhsan adulterers (married) is stoning, while ghairu muhsan (unmarried) are flogged 100 times. Meanwhile, qadzaf can be proven by four witnesses, confession of the perpetrator, or an oath (according to Imam Shafi'i). The punishment is 80 lashes and the testimony of the perpetrator is not accepted. Islamic criminal law strictly regulates adultery and qadzaf with high evidentiary requirements and severe sanctions. This type of research is a qualitative literature study and uses a descriptive analysis method, namely by analyzing various sources and relevant data. The existence of this prohibition of adultery and qadzaf aims to prevent harm, maintain honor, and uphold the benefit (maqashid sharia).    
Title: Tindak Pidana Zina dan Penuduhan Zina: Kajian Hukum Pidana Islam
Description:
Zina and accusations of adultery (qadzaf) are two central themes in Islamic criminal law.
This research examines the definition, proof, and sanctions of zina and qadzaf from the perspective of Islamic criminal law using the literature method.
Zina is defined as sexual intercourse outside a legal marriage, while qadzaf is accusing adultery without sufficient evidence.
In Islam, adultery is proven by four witnesses, confession of the perpetrator, or other supporting evidence.
The punishment for muhsan adulterers (married) is stoning, while ghairu muhsan (unmarried) are flogged 100 times.
Meanwhile, qadzaf can be proven by four witnesses, confession of the perpetrator, or an oath (according to Imam Shafi'i).
The punishment is 80 lashes and the testimony of the perpetrator is not accepted.
Islamic criminal law strictly regulates adultery and qadzaf with high evidentiary requirements and severe sanctions.
This type of research is a qualitative literature study and uses a descriptive analysis method, namely by analyzing various sources and relevant data.
The existence of this prohibition of adultery and qadzaf aims to prevent harm, maintain honor, and uphold the benefit (maqashid sharia).
   .

Related Results

Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif
Menikahi Perempuan Hamil Karena Zina dan Kedudukan Anak Zina Perspektif Fikih dan Hukum Positif
Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam yang memiliki dampak hukum, moral, dan sosial bagi pelaku serta masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum perni...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...

Back to Top