Javascript must be enabled to continue!
Optimalisasi Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Perspektif Hukum Progresif
View through CrossRef
Peradilan Agama memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun masih menghadapi tantangan berupa ketidakefisienan kewenangan, tumpang tindih yurisdiksi, dan kurangnya kompetensi sumber daya manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model optimalisasi kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara efektif, adil, dan berbasis hukum progresif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk menganalisis regulasi, doktrin, dan prinsip hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan Peradilan Agama dapat dilakukan melalui pelatihan hakim di bidang ekonomi syariah, penerapan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi proses persidangan, dan pembentukan unit khusus untuk menangani sengketa ekonomi syariah. Selain itu, revisi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mengharmonisasi yurisdiksi antara Peradilan Agama dan lembaga arbitrase, seperti BASYARNAS, guna menghilangkan ketidakpastian hukum. Pendekatan maqasid syariah menjadi landasan normatif yang memastikan bahwa penyelesaian sengketa memenuhi prinsip keadilan substantif dan relevansi sosial-ekonomi. Implikasi penelitian ini adalah terciptanya sistem hukum yang lebih terintegrasi, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam memperkuat kapasitas Peradilan Agama sebagai institusi utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Title: Optimalisasi Peran Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Perspektif Hukum Progresif
Description:
Peradilan Agama memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, namun masih menghadapi tantangan berupa ketidakefisienan kewenangan, tumpang tindih yurisdiksi, dan kurangnya kompetensi sumber daya manusia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan model optimalisasi kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara efektif, adil, dan berbasis hukum progresif.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk menganalisis regulasi, doktrin, dan prinsip hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan Peradilan Agama dapat dilakukan melalui pelatihan hakim di bidang ekonomi syariah, penerapan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi proses persidangan, dan pembentukan unit khusus untuk menangani sengketa ekonomi syariah.
Selain itu, revisi peraturan perundang-undangan diperlukan untuk mengharmonisasi yurisdiksi antara Peradilan Agama dan lembaga arbitrase, seperti BASYARNAS, guna menghilangkan ketidakpastian hukum.
Pendekatan maqasid syariah menjadi landasan normatif yang memastikan bahwa penyelesaian sengketa memenuhi prinsip keadilan substantif dan relevansi sosial-ekonomi.
Implikasi penelitian ini adalah terciptanya sistem hukum yang lebih terintegrasi, terpercaya, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.
Rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan praktisi hukum dalam memperkuat kapasitas Peradilan Agama sebagai institusi utama penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Related Results
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama
Dalam menyelesaikan sengketa hukum ekonomi syariah harus melalui arbitrase atau pengadilan agama. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai penyelesaian sengketa hukum di Pengadil...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak ...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...

