Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol)
View through CrossRef
Pelambatan perekonomian berdampak pada golongan ekonomi kelas menengah ke bawah dan di saat yang bersamaan menjamurnya penyedia layanan jasa Pinjaman Online (Pinjol). Dalam penagihan utang yang telah jatuh tempo, penyedia layanan jasa Pinjol ilegal kerapkali melakukan ancaman dan intimidasi secara verbal dan non-verbal sehingga membuat Pengguna Pinjol depresi yang tak jarang mengambil jalan pintas bunuh diri. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai salah satu instrumen hukum dalam melindungi Pengguna Pinjol harus dapat ditegakkan secara optimas. Dengan adanya UU ini maka perlindungan hukum terhadap Pengguna Pinjol dapat maksimal dari intimidasi maupun dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik data pribadi yang kerapkali digunakan penyedia layanan jasa Pinjol dalam melakukan penagihan. Peran Otorotas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat regulasi baik untuk Pinjol berizin maupun ilegal harus serius dilakukan. Sementara Peran aparat penegak hukum (kepolisian) harus lebih ditingkatkan dalam merespon laporan masyarakat atas adanya intimidasi dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol)
Description:
Pelambatan perekonomian berdampak pada golongan ekonomi kelas menengah ke bawah dan di saat yang bersamaan menjamurnya penyedia layanan jasa Pinjaman Online (Pinjol).
Dalam penagihan utang yang telah jatuh tempo, penyedia layanan jasa Pinjol ilegal kerapkali melakukan ancaman dan intimidasi secara verbal dan non-verbal sehingga membuat Pengguna Pinjol depresi yang tak jarang mengambil jalan pintas bunuh diri.
Undang-Undang No.
1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai salah satu instrumen hukum dalam melindungi Pengguna Pinjol harus dapat ditegakkan secara optimas.
Dengan adanya UU ini maka perlindungan hukum terhadap Pengguna Pinjol dapat maksimal dari intimidasi maupun dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik data pribadi yang kerapkali digunakan penyedia layanan jasa Pinjol dalam melakukan penagihan.
Peran Otorotas Jasa Keuangan (OJK) dalam membuat regulasi baik untuk Pinjol berizin maupun ilegal harus serius dilakukan.
Sementara Peran aparat penegak hukum (kepolisian) harus lebih ditingkatkan dalam merespon laporan masyarakat atas adanya intimidasi dan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Related Results
Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Pinjaman Online
Tantangan Regulasi Dan Perlindungan Hukum Dalam Pinjaman Online
Era modern memiliki kelebihan dengan mulai nya teknologi yang semakin meningkat dimana terdapat inovasi baru dalam memenuhi kebutuhan dalam bidang keuangan. Fintech (Finansial Tekn...
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pinjaman online saat ini serta mengetahui perlindungan terhadap hak pengguna layanan pinjaman online dalam perspektif HAM. Metode ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Waspada Pinjaman Online: Penyuluhan Hukum di Desa Sukadamai Cikupa Kabupaten Tangerang untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Masyarakat
Waspada Pinjaman Online: Penyuluhan Hukum di Desa Sukadamai Cikupa Kabupaten Tangerang untuk Meningkatkan Kesadaran dan Perlindungan Masyarakat
Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online atau Pinjol semakin populer di Indonesia. Layanan ini dipromosikan sebagai solusi finansial cepat dan praktis karena dapat diakses ta...
ANALISIS SOSIAL FENOMENA PINJAMAN ONLINE PEMICU PERILAKU KEJAHATAN DI SURABAYA
ANALISIS SOSIAL FENOMENA PINJAMAN ONLINE PEMICU PERILAKU KEJAHATAN DI SURABAYA
Pasca pandemi menyuguhkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia seperti sapi di tengah gurun pasir, terutama masyarakat dengan tingkat sosial ekonomi menengah ke bawah. Ca...
Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Hukum tentang Perlindungan Nasabah Pinjaman Online Ilegal
Pemberdayaan Masyarakat melalui Edukasi Hukum tentang Perlindungan Nasabah Pinjaman Online Ilegal
Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama bagi masyarakat pedesaan yang memiliki literasi hukum dan digital yang rendah. Pr...
Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif
Trend gaya hidup digital ini ternyata merambah pada persoalan perekonomian. Kebutuhan perekonomian masyarakat dari yang konvensional telah bergeser dengan memanfaatkan tekhnologi k...
Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
Perlindungan Hukum terhadap Pinjaman Online Ilegal
Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi hadir seiring dengan kemajuan teknologi dalam ekonomi nasional yang ditingkatkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan...

